Kemenag Malang Dicurangi Modus Pesanan Fiktif: Waspada Praktik Penipuan Digital

Kemenag Malang Dicurangi Modus Pesanan Fiktif: Waspada Praktik Penipuan Digital
Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton menjelaskan terkait penipuan pesanan hotel dan layanan katering mengatasnamakan institusinya (jtn/io)

Kemenag Kota Malang diterpa modus penipuan pesanan hotel dan catering fiktif. Pelajari kronologi, langkah Kemenag cegah kerugian, dan panduan lapor penipuan agar tak terjerat.

INDONESIAONLINE – Di tengah gempuran digitalisasi dan tuntutan efisiensi anggaran pemerintah, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang justru menjadi target empuk modus penipuan berkedok pesanan fiktif. Ratusan juta rupiah berpotensi melayang dari kantong pelaku usaha perhotelan dan katering, sementara nama baik instansi terancam tercoreng.

Ini bukan sekadar kasus pencatutan nama biasa, melainkan cerminan adaptasi kejahatan terhadap era birokrasi yang semakin ramping.

Sejak awal September 2025, Kemenag Kota Malang telah menerima setidaknya enam laporan resmi terkait dugaan penipuan pesanan hotel dan layanan katering. Modus operandinya seragam: oknum tak bertanggung jawab mencatut nama Kemenag, bahkan memalsukan tanda tangan Kepala Kemenag Kota Malang, Achmad Shampton, untuk melakukan pemesanan besar.

Salah satu korban yang terlanjur dirugikan adalah Hotel Merkur, yang mengaku telah mendapat pesanan dengan klaim otorisasi dari instansi tersebut.

“Makanya kami buat sosialisasi besar-besaran. Karena setahun ini, Kemenag Kota Malang sama sekali tidak memiliki anggaran untuk kegiatan besar di hotel atau menggunakan katering pihak ketiga,” tegas Gus Shampton, sapaan akrab Achmad Shampton, dengan nada prihatin.

Penegasan ini menggarisbawahi ironi di balik penipuan, di mana pelaku memanfaatkan celah misinformasi di tengah kebijakan efisiensi yang ketat.

Efisiensi Anggaran sebagai Target, Integritas sebagai Taruhan

Laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2022 menunjukkan bahwa kerugian negara akibat penyelewengan anggaran dan praktik korupsi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa fiktif, masih menjadi tantangan serius.

Dalam konteks lokal, kasus yang menimpa Kemenag Kota Malang adalah manifestasi modus serupa, hanya saja kali ini menargetkan dunia usaha sebagai korban finansial langsung, dengan Kemenag sebagai korban nama baik.

Gus Shampton menjelaskan, seluruh kegiatan internal Kemenag Kota Malang sepanjang tahun 2025 akan dilaksanakan di lingkungan kantor Kemenag atau satuan kerja di bawah pengawasannya. Ini adalah implementasi nyata dari kebijakan pemerintah pusat untuk efisiensi anggaran, mengurangi biaya operasional, dan meningkatkan penggunaan fasilitas internal. Kebijakan ini, yang seharusnya menjadi pilar akuntabilitas, justru dimanfaatkan oleh para penipu.

Dalam upaya membentengi diri dari praktik penipuan serupa, Kemenag Kota Malang telah mengintegrasikan seluruh tata persuratan melalui aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE).

“Basis kita sudah TTE. Jadi, jika ada surat pesanan dengan tanda tangan basah atau stempel manual, apalagi yang mencurigakan, masyarakat dan pelaku usaha sebaiknya segera mengklarifikasi. Jangan langsung percaya,” imbau Shampton.

Penerapan TTE merupakan langkah vital dalam mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diamanatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Data dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menunjukkan, adopsi TTE dalam tata kelola administrasi pemerintahan telah mencapai puluhan ribu instansi, yang bertujuan untuk meningkatkan keamanan, efisiensi, dan akuntabilitas dokumen resmi. Kasus di Malang menjadi bukti betapa krusialnya transisi ini dalam mencegah pemalsuan dokumen.

Seruan Waspada dan Jalur Pengaduan

Sejak 4 September lalu, Kemenag Kota Malang telah bergerak cepat dengan mengumumkan peringatan resmi melalui akun media sosial Instagram dan TikTok. Langkah ini diambil untuk memastikan informasi mengenai modus penipuan ini tersebar luas, khususnya di kalangan pelaku usaha yang rentan menjadi korban.

“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk segera melapor jika menemukan modus serupa,” kata Shampton.

Kemenag Kota Malang telah menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses melalui nomor 081-252-0456-58. “Silakan cek dulu ke kontak center kami sebelum menindaklanjuti pesanan apa pun. Kalau ada yang janggal, sampaikan aduannya. Kami akan segera merespons.”

Shampton kembali menegaskan, di luar pembiayaan khusus untuk penyelenggaraan ibadah haji, Kemenag Kota Malang tidak memiliki program kegiatan di hotel atau dengan vendor katering besar. Pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada para pelaku usaha yang mungkin telah dirugikan dan memastikan kasus ini akan diteruskan ke aparat penegak hukum.

“Kami berkomitmen menjaga integritas lembaga. Tidak mungkin kami melanggar perjanjian dengan pihak ketiga. Karena itu, jika ada surat atau pemesanan mencurigakan, segera klarifikasi melalui layanan aduan kami. Jangan sampai ada lagi yang tertipu,” pungkasnya, menandaskan bahwa pertarungan melawan modus penipuan digital membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

Kasus Kemenag Malang menjadi pengingat penting akan pentingnya kewaspadaan di era serba digital yang tak luput dari adaptasi kejahatan (as/dnv).