INDONESIAONLINE – Kabar gembira bagi yang ingin menunaikan ibadah haji jalur khusus. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) resmi memperpanjang masa konfirmasi keberangkatan dan pelunasan biaya haji khusus. Langkah ini diambil menyusul masih tersedianya 1.838 kuota yang belum terisi.
Tahap pertama konfirmasi keberangkatan dan pembayaran setoran lunas bipih (biaya perjalanan haji) khusus 1446 H/2025 M telah dibuka sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 pukul 15.00 WIB.
Hingga batas akhir tersebut, sebanyak 11.232 jemaah telah melakukan konfirmasi keberangkatan dan menyelesaikan pelunasan biaya haji khusus. Selain itu, terdapat 3.235 jemaah yang melunasi biaya haji dengan status cadangan.
“Sebanyak 3.235 jemaah haji khusus yang awalnya berstatus cadangan saat melunasi bipih telah ditetapkan statusnya menjadi masuk kuota jemaah haji khusus 1446 H/2025 M. Sehingga, sisa kuota haji khusus menjadi 1.838 jemaah,” terang Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Setiawan, dikutip dari laman resmi Kemenag, Senin (17/2/2025).
Lebih lanjut, Nugraha mengungkapkan bahwa karena masih ada sisa kuota, maka pihaknya kembali membuka perpanjangan konfirmasi keberangkatan dan pelunasan bipih khusus mulai 17 hingga 21 Februari 2025.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 H/2025 M, perpanjangan ini diprioritaskan bagi:
• Jemaah haji khusus yang mengalami kegagalan sistem saat konfirmasi dan pelunasan kuota.
• Pendamping jemaah haji lanjut usia.
• Jemaah haji khusus yang terpisah dari mahram atau keluarga.
• Jemaah haji khusus penyandang disabilitas beserta pendampingnya.
• Jemaah haji khusus yang berada dalam urutan berikutnya.
“Konfirmasi dan pembayaran setoran lunas bipih khusus tahap perpanjangan ini dibuka pada 17–21 Februari 2025 mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB pada bank penerima setoran (BPS) bipih khusus tempat setoran awal,” jelas Nugraha.
Ia juga menambahkan bahwa bagi jemaah haji khusus yang masuk daftar berhak melakukan konfirmasi dan pembayaran, namun terdaftar pada penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang izinnya sudah tidak berlaku, maka pelunasan bipih khusus dapat dilakukan pada PIHK lain yang izinnya masih aktif.
Nugraha mengatakan, perpindahan PIN antar-PIHK ini bisa dilakukan sesuai pilihan jemaah haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi domisili masing-masing. (bn/hel)