Kemenkop: Gaji Rp 8 Juta Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Hoaks

Kemenkop: Gaji Rp 8 Juta Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Hoaks
Ilustrasi Instruksi Presiden terkait Pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diikuti dengan mulai banyaknya informasi hoaks seperti gaji besarbagi pengurus (kabarbursa)

INDONESIAONLINE – Program ambisius pemerintah untuk menggenjot kesejahteraan desa, Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih), belakangan ini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena potensinya dalam memajukan ekonomi kerakyatan, melainkan juga dihantam kabar burung mengenai gaji fantastis pengurusnya yang disebut-sebut mencapai Rp 8 juta per bulan.

Isu ini memicu lonjakan pencarian di Google pada Senin (26/5/2025), menjadikan kata kunci terkait Kopdes Merah Putih salah satu yang paling populer.

Menanggapi kehebohan tersebut, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) RI segera memberikan klarifikasi. Melalui akun Instagram resminya, Kemenkop UKM menegaskan bahwa informasi rekrutmen pegawai dengan gaji fantastis tersebut adalah hoaks.

“Beredar informasi rekrutmen pegawai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di media sosial. Perlu kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias HOAKS,” tulis Kemenkop UKM, sembari memperingatkan masyarakat untuk waspada terhadap situs-situs tidak resmi.

“Jangan pernah masuk atau login ke situs treegara.com karena bisa menarik data pribadi kamu tanpa izin. Jaga keamanan data pribadimu, ya!” lanjut imbauan tersebut.

Fakta di Balik Program Koperasi Desa Merah Putih

Program Kopdes Merah Putih, yang digagas sebagai pilar baru ekonomi desa, sesungguhnya masih dalam tahap pembentukan dan persiapan. Peluncuran nasionalnya baru akan dilakukan pada 12 Juli 2025. Hingga saat ini, lebih dari 80.000 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia masih dalam proses persiapan pendirian koperasi ini.

Jumlah ini merupakan bagian signifikan dari total sekitar 83.400 desa dan kelurahan di Indonesia, menunjukkan skala program yang masif dalam upaya penguatan ekonomi akar rumput.

Terkait besaran gaji pengurus, Kemenkop UKM menegaskan belum ada regulasi atau keputusan resmi yang mengaturnya hingga akhir Mei 2025. Besaran remunerasi bagi pengurus, pengawas, maupun pengelola koperasi umumnya akan disepakati dalam Rapat Anggota setelah koperasi resmi terbentuk dan mulai beroperasi.

Ini berarti, nominal gaji tidak bisa dipastikan sebelum ada aktivitas ekonomi koperasi yang berjalan dan menghasilkan pendapatan.

Kontribusi Koperasi Terhadap Ekonomi Nasional

Kehadiran Kopdes Merah Putih diharapkan dapat menambah kekuatan sektor koperasi di Indonesia. Berdasarkan data Kemenkop UKM, pada tahun 2023, terdapat sekitar 127.124 unit koperasi aktif di seluruh Indonesia. Sektor koperasi, bersama dengan UMKM secara keseluruhan, memiliki peran vital dalam perekonomian nasional, menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dan menyerap lebih dari 97% angkatan kerja.

Program Kopdes Merah Putih diharapkan dapat semakin mendongkrak angka-angka tersebut, khususnya dalam konteks pemerataan kesejahteraan di pedesaan.

Syarat dan Struktur Pengurus yang Ideal

Demi menjalankan visi dan mengelola operasional harian, setiap Kopdes Merah Putih wajib memiliki susunan Pengurus yang memenuhi syarat tertentu. Struktur pengurus diatur ganjil, minimal lima orang, mencakup Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, dan Bendahara. Penting ditekankan adanya keterwakilan perempuan dalam struktur ini.

Syarat utama menjadi pengurus meliputi:

  1. Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi.

  2. Memiliki keterampilan kerja dan semangat kewirausahaan.

  3. Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus maupun pengawas lainnya, untuk menghindari konflik kepentingan.

  4. Bukan bagian dari unsur pimpinan desa, demi menjaga independensi koperasi dari politik lokal.

Kopdes Merah Putih akan berpegang teguh pada prinsip koperasi universal: keterbukaan, demokrasi, dan partisipasi aktif. Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, tanpa memandang besar kecil kontribusi modal.

Tata kelola koperasi akan melibatkan penyusunan rencana usaha berdasarkan potensi lokal, pengumpulan dana dari simpanan wajib dan sukarela anggota, pembagian keuntungan yang adil sesuai kontribusi, serta pelayanan ekonomi dan sosial yang komprehensif, mulai dari penyediaan bahan baku, akses pembiayaan, hingga pemasaran produk.

Dengan demikian, di tengah riuhnya informasi yang simpang siur, fokus utama pemerintah dan masyarakat harus kembali pada esensi program Kopdes Merah Putih: sebuah inisiatif nyata untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi berbasis gotong royong dan kemandirian.

Kewaspadaan terhadap hoaks dan informasi tidak resmi menjadi kunci agar potensi besar program ini dapat terealisasi secara optimal.