INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You

Badan Gizi Nasional (BGN) menindak tegas kasus keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada siswa. SPPG bermasalah disanksi, operasional dihentikan sementara. Evaluasi menyeluruh demi kualitas dan keamanan gizi anak bangsa. INDONESIAONLINE…

Komisi A DPRD Jatim merevisi Perda Trantibum untuk kedua kalinya. Fokus utama: memerangi judi online, pinjol ilegal, hingga mengatur ‘sound horeg’ yang meresahkan. Lindungi masyarakat dari ancaman digital dan sosial….

Ribuan ASN Pemkab Malang terjerat krisis hunian. BKPSDM dorong pemanfaatan program FLPP dan BP Tapera untuk kepemilikan rumah bersubsidi. Simak tantangan dan solusi di sini. INDONESIAONLINE – Lebih dari 2.000…

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat soroti rendahnya penyerahan PSU perumahan. Data Pemkot Malang hingga Mei 2025 menunjukkan 665 perumahan, namun hanya 239 yang serahkan PSU. Akibatnya, APBD tak bisa terserap,…

Jombang gelar Tobacco Agropreneur Day dorong petani tembakau jadi agropreneur. Hadirkan pakar BRIN hingga petani milenial, fokus inovasi produk, pemasaran digital, dan akses pembiayaan. INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Pertanian secara…







