INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Di tengah sawah yang hijau dan ladang tembakau yang mulai tumbuh subur, para petani Kabupaten Blitar kini bisa bekerja dengan rasa tenang. Sebuah angin segar datang dari Pemerintah…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menyatakan dukungan untuk Marsinah sebagai Pahlawan Nasional di Hari Buruh 2025. Janji ini datang langsung dari Monas, menanggapi desakan buruh untuk pengakuan perjuangan aktivis yang…

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang mengakui adanya pemotongan gaji P3K baru untuk ‘urunan tasyakuran’. Bupati HM Sanusi murka setelah ditelepon KPK, mendesak pengembalian dana dan investigasi menyeluruh atas praktik ilegal…

DPRD Jatim melontarkan kritik keras atas buruknya serapan anggaran APBD 2024. Rp1,38 triliun dana tak terserap dan SILPA tembus Rp4,7 triliun memicu desakan evaluasi total OPD, penajaman perencanaan, dan percepatan…

INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan mewarnai prosesi pelantikan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 3.850 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang formasi 2024 tahap pertama, Senin (2/6/2025)….