INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Gebrakan monumental Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk mempercepat pemerataan pembangunan akan segera terwujud. Melalui program ambisius “Rp50 Juta per Rukun Tetangga (RT)”, Pemkot menargetkan penguatan pembangunan dari level…
Pembatalan proyek gedung DPRD Kota Batu senilai Rp 70 miliar menjadi sorotan. Simak alasan di balik keputusan ini, analisis akademisi, dan bagaimana anggaran fantastis itu akan dialihkan untuk kesejahteraan masyarakat….
Pemkot Malang dukung penuh program 200 unit rumah subsidi di Sukun & Kedungkandang. Gratis BPHTB dan PBG nol rupiah jadi solusi kepemilikan hunian terjangkau bagi MBR. INDONESIAONLINE – Pemerintah Kota…
OJK Malang salurkan 33,93% kredit UMKM hingga Agustus 2025, lampaui target BI. Kota Batu unggul, Probolinggo butuh dorongan. Simak data lengkap dan tantangan pemerataan. INDONESIAONLINE – Sektor Usaha Mikro, Kecil,…
Pemerintah Kota Malang gencar sosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk pesantren dan rumah ibadah. Langkah ini vital pasca tragedi, menjamin keselamatan 91 pesantren dan ribuan tempat ibadah di Malang. INDONESIAONLINE…