INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kalimantan Timur Sarifah Suraidah Harum (Bunda Harum) memberikan apresiasi tinggi terhadap dedikasi serta ketelitian para pengrajin batik saat meninjau pembuatan batik lokal…
INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi. Upaya ini dilakukan melalui penguatan pengawasan internal di seluruh jajaran…
Pemerintah membuka opsi APBN membiayai saldo awal rekening warga Rp50 ribu. Program ini menyasar lebih dari 200 juta masyarakat. INDONESIAONLINE – Rencana pemerintah membuka rekening bank secara massal bagi masyarakat…
INDONESIAONLINE – Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud membuka secara resmi Seminar Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Kalimantan Timur yang mengusung tema “Mahakam Tengah dalam Sistem DAS Mahakam: Fungsi Ekologis,…
INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud (Harum) menyerukan pentingnya penguatan kolaborasi dan kebersamaan antar-pemerintah daerah di seluruh Pulau Kalimantan dalam menghadapi tantangan pembangunan serta menangkap peluang era baru….