INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria nantinya mampu memberikan kepastian hukum yang kuat serta berdampak langsung pada…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Dr H Rudy Mas’ud (Harum) mendorong seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltim untuk mempercepat penyerapan anggaran dan pelaksanaan kegiatan program pembangunan fisik…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memantapkan penyusunan dokumen Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan alokasi…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur, Dr H Rudy Mas’ud (Harum) menegaskan bahwa implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) di lingkungan Pemprov Kaltim harus difungsikan secara optimal. Sistem itu…

INDONESIAONLINE – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus memperjuangkan hak pengelolaan daerah atas hasil bumi Benua Etam. Gubernur Kaltim Dr H Rudy Mas’ud (Harum), secara terbuka mendesak Satuan Kerja Khusus Pelaksana…

