INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Wali Kota Malang Wahyu Hidayat memastikan rencana kegiatan retret bagi kepala sekolah di Kota Malang tidak akan dilaksanakan. Keputusan tersebut diambil setelah rencana kegiatan yang disebut menelan anggaran…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud, yang akrab disapa Harum, menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Ananda YS, seorang balita di Kecamatan Palaran, Samarinda. Peristiwa tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Kalimantan…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud (Harum) menerima audiensi jajaran manajemen perusahaan perkebunan kelapa sawit KLK Berhad. Dalam pertemuan tersebut, gubernur memberikan sejumlah arahan strategis terkait tertib administrasi kependudukan,…

INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, Prabowo memberikan sejumlah arahan mengenai pengawasan…

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengingatkan seluruh jajaran pemerintah daerah dan masyarakat untuk tidak menganggap sepele potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Benua Etam. Meskipun Kaltim tidak…

