INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You

PP 20/2026 persempit penerima PPh Final UMKM 0,5%, eksklusi dokter, influencer, profesi bebas. Tarif tetap, berlaku sejak 22 April 2026. INDONESIAONLINE – Veda, kreator konten asal Jakarta dengan 1,2 juta…

Komdigi ungkap 50,3% anak RI terpapar konten seksual medsos, 48% alami KGBO. PP Tunas perketat pelindungan anak digital tanpa batasi inovasi. INDONESIAONLINE – Lebih dari separuh anak Indonesia, atau 50,3…

Presiden Prabowo salurkan 1.098 sapi kurban Idul Adha 1447 H via APBN Rp100 M, timbul polemik hukum dan respons MUI, DPR, Menkeu. INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menyalurkan 1.098 ekor…

Badan Gizi Nasional (BGN) luncurkan aplikasi Reviu MBG Selasa (26/5/2026) untuk penerima program nilai kualitas makan bergizi gratis secara langsung. INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan aplikasi “Reviu…

Dinkop UKM Jateng usulkan Kopdes Merah Putih Kediten Kendal di lereng Gunung Prau jadi wisata ‘di atas awan’ dorong ekonomi desa atasi kendala lahan. INDONESIAONLINE – Udara dingin 18 derajat…







