INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Recommendation for You
PT Sekar Laut Sidoarjo berhasil menembus pasar Malaysia dengan ekspor perdana kerupuk udang Finna senilai 60 juta dolar AS. Analisis mendalam tentang bagaimana produk lokal ini menjadi mesin ekonomi, memberdayakan…
Burhanuddin Abdullah, mantan terpidana korupsi Rp100 miliar, menerima Bintang Mahaputra Adipradana dari Presiden Prabowo Subianto. Artikel ini mengupas ironi, kontroversi, dan analisis politik di balik penghargaan yang membelah opini publik,…
Indonesia dan Rusia perkuat kemitraan strategis. Jawa Timur, dengan Pelabuhan Tanjung Perak, diproyeksikan jadi hub perdagangan utama. Temukan peluang baru produk Indonesia di pasar Rusia. INDONESIAONLINE – Hubungan dagang antara…
INDONESIAONLINE – Komisi II DPRD Kabupaten Blitar kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan daerah. Melalui rapat kerja yang digelar pada Selasa (26/07/2025) di ruang rapat Komisi II, para legislator…
Ratusan ibu-ibu di Sumberpucung, Malang, meriahkan HUT ke-80 RI dengan Festival Hadrah perdana. Lebih dari sekadar perayaan, ajang ini jadi simpul silaturahmi, upaya pengikisan stigma ‘Abangan’, dan pelestarian seni islami….