INDONESIAONLINE – Belum lama ini, publik dihebohkan dengan dugaan penyalahgunaan dan bantuan yang dilakukan oleh lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Akibatnya, Kementerian Sosial kini resmi mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan ke Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Kemensos Resmi Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang ACT, Ini Alasannya!

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Nilai investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus bertambah dan kini mencapai Rp 72,39 triliun. Capaian tersebut dinilai menjadi sinyal berlanjutnya pembangunan ibu kota baru di Kalimantan Timur…

Pemkot Malang targetkan 200 UMKM tembus ekspor pada 2026 lewat Klinik Ekspor. Dari 40 ribu UMKM, baru 95 yang ekspor dengan nilai Rp100 miliar. Target baru: Rp1 triliun. INDONESIAONLINE –…

INDONESIAONLINE – DPRD Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan ekonomi kerakyatan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Dukungan tersebut ditunjukkan dengan kehadiran Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi bersama…

Ekonomi Kabupaten Malang 2025 tumbuh 5,92%, lampaui angka nasional. Sektor manufaktur & ekspor kopi-nila ke Eropa jadi motor penggerak utama. Simak ulasannya! INDONESIAONLINE – Di tengah dinamika ekonomi global yang…

Fraksi Golkar DPRD Jatim kritik LKPJ 2025: Soroti kemiskinan ekstrem, BUMD tak sehat, hingga efektivitas misi dagang yang jomplang dari realita lapangan. INDONESIAONLINE – Jawa Timur seringkali dijuluki sebagai lokomotif ekonomi…







