Beranda

Kenaikan PBB 700 Persen: Apel Kota Batu Protes, Ini Kata Bapenda

INDONESIAONLINE – Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu yang mencapai 700 persen menuai protes dari Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel). Mereka menyuarakan keresahannya dalam pertemuan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Balai Kota Among Tani Batu, Senin (3/6/2024).

Wiweko, perwakilan Apel Kota Batu mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kenaikan PBB yang drastis ini akan menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Pihak desa, yang menerima bagi hasil pajak, juga tidak ingin kebijakan ini memberatkan rakyat.

“Ada keluhan dari masyarakat Kota Batu, kami menemui Kepala Bapenda untuk klarifikasi terkait kenaikan PBB,” ujar Wiweko.

Para petinggi desa meminta agar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah beredar dengan kenaikan 700 persen ditunda dan tidak diterapkan terlebih dahulu. Mereka juga menginginkan audiensi lebih lanjut dengan melibatkan DPRD untuk membahas solusi terbaik.

Wiweko menjelaskan bahwa kenaikan PBB ini merupakan kelanjutan dari kenaikan 100 persen di tahun 2023. Namun, kenaikan 700 persen di tahun 2024 dianggap sangat memberatkan, terutama bagi warga di Kecamatan Bumiaji yang beberapa di antaranya mengaku sudah tidak mampu membayar pajak.

“Tahun 2023 masih wajar, naik 100 persen. Kalau sampai 700 persen sudah memberatkan. Bahkan di Kecamatan Bumiaji ada warga yang menyampaikan sudah tidak mampu bayar pajak,” sambung Wiweko.

Menanggapi hal ini, Kepala Bapenda Kota Batu Muhammad Nur Adhim menjelaskan bahwa kenaikan PBB terjadi karena adanya perubahan Peraturan Daerah (Perda) yang berakibat pada perubahan tarif PBB.

Adhim menjelaskan bahwa tarif PBB sebelumnya hanya memiliki dua kategori, yaitu 0,02 persen untuk NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) 0 sampai 1 miliar dan 0,04 persen untuk NJOP di atas 4 miliar. Namun, dengan Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, tarif maksimal PBB menjadi 0,08 persen, sehingga beberapa klasifikasi NJOP mengalami kenaikan.

“Kalau dulu kan cuma ada dua tarif NJOP dikalikan 0, 02. Itu untuk 0.02 sampai 1 M. Kemudian 4 M keatas dikalikan 0.04 persen NJOP,” katanya.

Adhim mengakui bahwa perubahan tarif PBB ini perlu dievaluasi kembali jika ternyata masyarakat tidak mampu menjangkau. Beliau juga menjelaskan bahwa terdapat ketentuan keberatan pajak bagi masyarakat yang tidak mampu membayar.

“Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah kan Desember 2023 baru ditandatangani wali kota. Jadi per Januari 2024 baru kita terapkan,” ulasnya.

Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, akan diadakan audiensi dengan DPRD pada tanggal 24 Juni mendatang untuk membahas solusi terkait kenaikan PBB ini (pl/dnv).

Exit mobile version