INDONESIAONLINE – Seorang pengedar narkotika berinisial AK warga Desa Purwoasri, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang diringkus jajaran kepolisian Polsek Singosari. Dari tangan pemuda 24 tahun itu, petugas berhasil mengamankan ratusan butir obat keras berbahaya alias okerbaya.

“Kasusnya sudah ditangani Polsek Singosari, saat ini masih penyidikan lebih lanjut,” kata Kasihumas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik, saat dikonfirmasi di Polres Malang, Selasa (21/2/2023).

Pihaknya menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berinisial AK ini bermula dari adanya informasi masyarakat. Kepada petugas, warga mengaku resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Singosari.

Berawal dari informasi tersebut, anggota Polsek Singosari akhirnya melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapat keterangan jika pelaku yang sering mengedarkan okerbaya tersebut mengarah kepada AK.

“Pelaku diamankan saat berada di rumahnya pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB,” ucapnya.

Ketika penangkapan tersebut, lanjut Taufik, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti dari rumah pelaku yang beralamat di Kecamatan Singosari tersebut. Yakni meliputi puluhan paket pil koplo alias dobel L siap edar sejumlah 100 butir, handphone yang menjadi sarana mengedarkan narkotika, hingga uang hasil mengedarkan pil koplo senilai Rp 800 ribu.

Baca Juga  Pengacara Keluarga Brigadir Yosua Sebut Vonis Ricky Rizal Lebih Berat dari Kuat Makruf

“Saat ini barang bukti beserta tersangka telah diamankan ke Polsek Singosari guna kepentingan penyidikan,” tegasnya.

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan pil koplo dalam bentuk beberapa poket. Di mana, satu poketnya berisi antara lima hingga tujuh butir pil koplo.

Dari pengakuannya, pelaku sudah mengedarkan obat-obatan tersebut selama lima bulan. Pelaku mendapat pasokan pil koplo dari seseorang yang dia kenal melalui media sosial (medsos).

“Pelaku mengambil pasokan pil koplo dengan sistem ranjau. Jadi pelaku ini memesan melalui telepon, kemudian di kirim ke suatu tempat, setelahnya diambil oleh pelaku. Sehingga tidak tatap muka secara langsung,” ulasnya.

Setelah mengambil pasokan pil koplo, barang haram tersebut oleh pelaku kemudian di bagi menjadi beberapa poket. Setelahnya, satu poket yang berisi antara lima hingga tujuh butir pil koplo tersebut, di jual dengan harga yang berkisar antara puluhan hingga belasan ribu.

Baca Juga  Dalami Hasil Uji Lab Peristiwa Keracunan Massal Mahasiswa UB, Polisi Minta Keterangan Ahli

“Satu poketnya di jual oleh pelaku dengan harga mulai dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu. Dari hasil pemeriksaan, pelaku biasanya mengedarkan pil koplo di wilayah (Kecamatan) Singosari dan sekitarnya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. Sedangkan ancamannya adalah kurungan penjara maksimal 10 tahun.

“Masih kami dalami, kasusnya sedang kami kembangkan untuk memburu jaringan lainnya yang memasok (narkotika) terhadap tersangka,” tukas Taufik.