INDONESIAONLINE Selain kebahagiaan, kehidupan berumah tangga akan selalu diwarnai dengan hal-hal kecil dan besar lainnya. Meski hal ini merupakan hal yang wajar, namun akan menjadi masalah serius jika seorang istri mulai meninggalkan kewajibannya kepada suaminya.
Hal ini sebagaimana diolah dari Ensiklopedia Al Fatih, dalam Islam disebut Nusyuz. Mengutip buku Saat Istri Melakukan Nusyuz karya Syafri M Noor LC (2018:21), Nusyuz adalah kemaksiatan seorang istri dan rasa percaya diri yang besar terhadap suaminya.
Banyak ulama mendefinisikan jika nusyuz adalah pelepasan istri dari kewajiban mentaati suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan dilakukan oleh istri kepada suaminya.
Namun sebagian ulama juga menjelaskan bahwa Nuzyus tidak hanya berlaku bagi seorang istri, tetapi juga bagi seorang suami yang melakukan perbuatan menyimpang terhadap istrinya.
Syekh Syarqawi mengatakan, “Nusyuz itu bisa terjadi dari istri dan suami meskipun ini (penyebutan Nustuz) tidak populer ditujukan kepada suami. Mengutip jurnal Nusyuz, dalam studi banding fikih Islam dan perspektif gender oleh Ronal Zikrin ( 2012), istri dianggap telah melakukan Nusyuz jika tidak mau menjalankan kewajibannya sebagai istri, baik lahir maupun batin.
Dalam Al-Qur’an, Surat An Nisa ayat 34, juga memberikan penjelasan tentang Nusyuz. “Laki-laki (suami) adalah pelindung kaki perempuan (istri) karena Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahi dari hartanya. yang mentaati Allah dan menjaga diri ketika suhu tidak ada, karena Allah telah menjaga mereka. Para wanita yang Anda khawatirkan nusyuz, Anda harus menasihati mereka, meninggalkan mereka di tempat tidur (tempat tidur terpisah) dan (jika perlu) memukul mereka. Tetapi jika mereka mentaatimu, maka janganlah mencari alasan untuk menyusahkan mereka, sesungguhnya Allah Maha Tinggi, Maha Besar”.
Masih dari sumber kitab ketika istri melakukan Nusyuz, Imam as Dzahabi mengatakan bahwa perbuatan Nusyuz termasuk dosa besar, dosa besar ke-47, dosa besar seorang istri kepada suaminya.
Tidak hanya dosa besar, Nusyuz juga menyebabkan hilangnya nafkah dari suaminya sebagaimana dijelaskan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qorib (2000:239). “Ada dua hal yang dapat gugur akibat Nusyuz, yaitu hak milik dan hak mencari nafkah.”
Menurut para ulama, ada perbedaan antara perbuatan istri yang termasuk dalam kategori nusyuz. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa suami tidak wajib menafkahi istri Nusyuz, karena tidak ada taslim (tunudj dan patuh) dari istri.
Ulama Malikiyah menyatakan bahwa Nusyuz terjadi ketika istri menolak ‘bersenang-senang’ dengan suaminya, termasuk keluar rumah tanpa izin suami. Apalagi pergi ke tempat yang diketahui istri, suami tidak senang jika istrinya pergi ke tempat itu. Sedangkan suami tidak mampu melindungi istrinya sejak awal (tetapi suami tidak melakukannya) atau mampu mengembalikannya dengan damai atau melalui hakim, maka istri tidak dikategorikan melakukan nusyuz.
Ulama Hanabilah memberikan tanda-tanda Nusyuz, antara lain malas atau menolak diajak bersenang-senang, atau memenuhi ajakan tetapi merasa enggan dan menggerutu sehingga rusak akhlaknya terhadap suaminya. Termasuk Nusyuz, adalah mendurhakai Allah dalam kewajiban yang telah Allah berikan kepadanya.