INDONESIAONLINE – Pemerintah Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, terus melakukan penertiban rumah kos yang diduga dijadikan tempat mesum. Kepala Desa Plosokandang, Agus Waluya mengatakan, pihaknya dengan dibantu warga melalukan penertiban atas tindakan oknum penghuni kos yang diduga sering dijadikan tempat memasukkan orang yang bukan pasangan resminya.

“Kita amankan satu orang mahasiswi yang kumpul dengan mahasiswa di dalam tempat kosnya,” kata Agus Waluya, Selasa (28/2/2023).

Penertiban ini, lanjut Agus terjadi pada Minggu (26/2/2023) malam di salah satu rumah kos atau homestay yang diduga tanpa izin. “Terjadi di salah satu homestay yang belum punya izin,” ujarnya.

Sesuai kesepakatan dan aturan yang ada di Desa Plosokandang, usaha kos atau homestay harus mempunyai izin lengkap agar memudahkan pendataan penyewa dan tanggungjawab pemilik.

Baca Juga  HUT ke-77 Provinsi Jatim, Kirab Pataka Jer Basuki Mawa Beya Tiba di Kabupaten Blitar

“Apalagi homestay, untuk mendirikan harus punya izin warga sekitarnya,” ungkap pria yang sering dipanggil Jendral ini.

Semua penghuni yang diketahui membawa pasangan yang bukan suami atau istri sahnya, dikenakan sanksi membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

“Kita bawa ke kantor desa, wajib membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” tegasnya.

Mahasiswi yang tidak disebutkan namanya ini, dianggap meresahkan warga sekitar lantaran memasukkan mahasiswa untuk tinggal bersama di tempatnya kos.

“Kami akan terus melakukan upaya penertiban untuk mendidik dan memberi efek jera agar perbuatan itu tidak dilakukan di desa kami,” pungkasnya.