Kerugian Rp 11,5 Miliar, Uang Korban WO Ayu Puspita Digunakan Cicil Rumah dan Liburan ke Luar Negeri

Kerugian Rp 11,5 Miliar, Uang Korban WO Ayu Puspita Digunakan Cicil Rumah dan Liburan ke Luar Negeri
Tersangka Ayu Puspita (kanan) dan tersangka lainnya, DPH, ditahan Polda Metro Jaya. (foto: youtube)

INDONESIAONLINE – Kepolisian telah mengungkap bagaimana uang hasil kejahatan yang dikumpulkan pemilik Wedding Organizer (WO) Ayu Puspita dialirkan. Dana segar hasil penipuan terhadap ratusan korban itu ternyata digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah, mulai dari membayar angsuran rumah hingga berlibur ke berbagai negara.

​Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keuntungan yang didapatkan oleh para tersangka dari aksi kriminal ini murni dialokasikan untuk kebutuhan pribadi. “Keuntungan yang diperoleh atas perbuatan yang dilakukan para tersangka ini digunakan untuk kepentingan pribadi, baik itu untuk membayar cicilan rumah, kemudian untuk kegiatan jalan-jalan ke luar negeri, dan untuk kepentingan-kepentingan pribadi yang lainnya,” ujar Kombes Imanuddin.

​Hingga saat ini, tercatat ada 207 orang yang mengaku menjadi korban penipuan oleh WO tersebut. Angka ini mencakup 199 pengaduan dan 8 laporan resmi polisi. Akibatnya, total kerugian yang diderita oleh seluruh korban ditaksir mencapai angka fantastis, yaitu lebih dari Rp 11,5 miliar.

​Saat ini, Ayu Puspita bersama satu tersangka lain berinisial DPH telah resmi ditahan. Keduanya didakwa melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang dapat mengancam mereka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara.

​Polisi memastikan  pengusutan masih terus berlanjut. Polda Metro Jaya juga masih membuka layanan posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh WO ini, yang dapat diakses melalui Instagram Dirkrimum Polda Metro, call center 110 Polri, atau dengan mendatangi Mapolda Metro Jaya.

​Selain itu, Kombes Imanudin menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menyelidiki seluruh aset milik Ayu Puspita. Pendalaman juga dilakukan untuk menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini serta dugaan aset-aset yang mungkin disembunyikan. (rds/hel)