Suami dan anak Fadia Arafiq bersaksi soal PT RNB, modal Rp2,5 miliar, hingga dugaan penggunaan kedekatan dengan kekuasaan di Pekalongan.
INDONESIAONLINE – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jumat (28/8/2026), mempertemukan sebuah keluarga dalam posisi yang tidak lazim. Di satu sisi, Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq duduk sebagai terdakwa perkara dugaan korupsi. Di sisi lain, suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff, hadir sebagai saksi.
Pertemuan keluarga itu bukan sekadar soal hubungan personal. Kesaksian keduanya membuka kembali pertanyaan utama dalam perkara yang menjerat Fadia: bagaimana PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan keluarga terdakwa, dapat masuk dan berkembang menjadi penyedia jasa tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Di ruang sidang, jawaban yang muncul justru membentuk beberapa lapisan persoalan. Ada modal miliaran rupiah, struktur perusahaan yang dipertanyakan, kedekatan dengan pejabat di lingkungan pemerintah daerah, hingga klaim bahwa bisnis tersebut berjalan tanpa keterlibatan Fadia.
PT RNB sendiri menjadi salah satu titik penting dalam dakwaan terhadap Fadia. Perusahaan itu disebut berkaitan dengan pengadaan tenaga alih daya di lingkungan Pemkab Pekalongan. Dalam persidangan terbaru, Sabiq dan Ashraff memberikan keterangan mengenai awal pendirian, kepengurusan, serta operasional perusahaan tersebut.
Sabiq merupakan mantan Direktur PT RNB hingga akhir 2024, sedangkan Ashraff memberikan kesaksian mengenai pinjaman modal dan posisinya dalam struktur perusahaan.
Persidangan tersebut sekaligus memperlihatkan persoalan yang kerap menjadi titik rawan dalam tata kelola pemerintahan: batas antara bisnis keluarga pejabat dan pengadaan yang menggunakan anggaran pemerintah.
Modal Rp2,5 Miliar dan Jalan Masuk ke Pemkab
Sabiq mengakui dirinya merupakan pihak yang mendirikan PT RNB. Sebelum membentuk perusahaan berbadan hukum, ia telah menjalankan sejumlah bisnis, mulai dari showroom mobil, usaha bahan bangunan, hingga transportasi pariwisata.
Untuk membangun usaha tersebut, Sabiq mengaku meminjam uang dari ayahnya. Nilai modal yang disebut dalam persidangan mencapai sekitar Rp2,5 miliar.
“Saya cuma pinjam modal ke ayah saya Rp2,5 miliar. Sebagai garansi, saya masukkan ke komisaris,” tegasnya.
Keterangan itu menjelaskan alasan Ashraff tercatat dalam struktur PT RNB. Namun, Ashraff memberikan penjelasan yang berbeda mengenai posisinya.
“Saya pinjamkan uang modal saja. Saya enggak tahu soal komisaris atau apa, saya enggak ngerti,” kata Ashraff.
Ia mengaku pernah diminta menandatangani dokumen yang dibawa seseorang dari notaris, tetapi tidak membaca secara rinci dokumen tersebut.
“Saya tidak baca, saya enggak tahu apa-apa karena saya percaya sama anak saya. Saya tanda tangan aja,” ujarnya.
Perbedaan penjelasan mengenai posisi Ashraff di perusahaan bahkan menjadi salah satu bagian yang dicermati dalam persidangan. Sabiq menyebut ayahnya dimasukkan sebagai komisaris dan terkait struktur perusahaan sebagai bentuk jaminan atas modal, sementara Ashraff menyatakan tidak mengetahui dirinya ditempatkan dalam posisi tersebut.
Namun, perkara tidak berhenti pada soal siapa yang menyediakan modal atau siapa yang tercatat dalam struktur perusahaan. Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana PT RNB memperoleh akses ke pasar pengadaan jasa tenaga alih daya di lingkungan pemerintah daerah.
Di titik inilah nama Siti Hanikatun alias Hani muncul dalam kesaksian. Sabiq mengaku meminta bantuan Hani untuk membuka jalan agar staf RNB dapat masuk ke lingkungan Pemkab Pekalongan dan mengenalkan perusahaan kepada dinas-dinas.
“Saya tidak menyuruh, saya hanya meminta dia untuk membukakan jalan Anggi untuk masuk,” kata Sabiq dalam sidang.
Alasan memilih Hani juga dijelaskan secara terbuka. Sabiq menyebut Hani pernah menjadi ajudan Fadia ketika yang bersangkutan masih menjabat wakil bupati dan dinilai memiliki pengaruh di lingkungan pemerintahan.
“Karena (Hani) itu kan dulu mantan ajudannya Bu Fadia, ya. Jadi mungkin saya kira punya power lah,” ujarnya.
Saat penuntut umum menanyakan apakah Sabiq berharap kedekatan tersebut dapat membuat pihak-pihak di Pemkab mengikuti arahan Hani, ia memberikan jawaban yang menguatkan adanya harapan terhadap pengaruh tersebut.
“Iya, saya berharap karena ada kedekatan begitu, orang akan ngikutin,” kata Sabiq.
Dari sini, perkara PT RNB tidak lagi semata-mata berkaitan dengan sebuah perusahaan yang memenangkan pekerjaan pemerintah. Kesaksian tersebut membuka pertanyaan lebih besar tentang pengaruh relasi informal dalam proses bisnis yang bertemu dengan struktur kekuasaan.
RNB mulai memperoleh pekerjaan jasa tenaga alih daya di Pemkab Pekalongan pada 2023. Jumlah dinas yang menggunakan jasanya kemudian berkembang. Menurut keterangan dalam persidangan, perusahaan tersebut awalnya bekerja dengan sejumlah dinas dan kemudian memperluas jangkauan ke sekitar 10 dinas pada tahun berikutnya.
Dalam perkara pengadaan pemerintah, pertumbuhan akses sebuah perusahaan tentu tidak otomatis menunjukkan adanya pelanggaran. Namun, ketika perusahaan memiliki keterkaitan keluarga dengan kepala daerah dan terdapat kesaksian mengenai penggunaan kedekatan dengan orang-orang di lingkar kekuasaan, persoalan benturan kepentingan menjadi relevan untuk diuji di persidangan.
KPK sendiri dalam berbagai program pencegahan korupsi menempatkan pengadaan barang dan jasa sebagai salah satu area yang memiliki kerawanan tinggi terhadap benturan kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, dan praktik koruptif. Penguatan integritas pengadaan terus menjadi salah satu fokus pencegahan lembaga antirasuah tersebut.
Bantahan Keluarga Berhadapan dengan Kesaksian Sebelumnya
Di hadapan majelis hakim, Sabiq berulang kali menegaskan bahwa PT RNB tidak berkaitan dengan Fadia. “Ibu Fadia tidak tahu apa-apa. Saya mendirikan RNB tidak ada hubungannya dengan beliau. Bahkan saya tidak mau Bu Fadia ikut campur,” tegasnya.
Bantahan itu menjadi bagian penting dalam pembelaan versi keluarga. Ashraff juga menyatakan tidak mengetahui operasional PT RNB, termasuk ketika perusahaan tersebut akhirnya memperoleh pekerjaan di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Namun, klaim tersebut berhadapan dengan sejumlah keterangan saksi sebelumnya. Dalam dakwaan dan rangkaian persidangan, Fadia disebut didakwa berkaitan dengan pengaturan proyek pengadaan tenaga alih daya dan gratifikasi. Saksi-saksi sebelumnya juga disebut memberikan keterangan mengenai adanya arahan yang berkaitan dengan kemenangan PT RNB dalam pengadaan.
Kepala Disperindag Pekalongan, Susanto Widodo, misalnya, sebelumnya mengaku pernah dihubungi Hani untuk memenangkan RNB. “Awalnya saya dihubungi Ibu Siti Hanikatun untuk memenangkan RNB,” kata Susanto.
Keterangan lain juga muncul dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pekalongan, Kholid. Berdasarkan BAP yang dibacakan dalam persidangan, ia mengaku pernah dipanggil Fadia terkait pengadaan tenaga alih daya.
Sementara Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Pekalongan, Heri Panca, juga pernah memberikan keterangan mengenai pertemuan dengan Fadia. “Punya perusahaan baru RNB, tolong dibantu,” kata Heri menirukan ucapan Fadia.
Pertarungan utama dalam perkara ini, dengan demikian, terletak pada perbedaan antara bantahan keluarga dan rangkaian kesaksian dari pejabat maupun pihak lain yang telah diperiksa sebelumnya.
Ashraff sendiri terlihat emosional ketika menjelaskan bisnis yang menurutnya tidak sebanding dengan konsekuensi hukum yang kini dihadapi istrinya.
“Anak saya ikut outsourcing yang bagi saya itu adalah bisnis receh, ya, yang enggak ada untung sama sekali tapi membuat istri saya dipenjara. Ya, itu saya sangat kesal sekali,” ujarnya.
Ia mempertanyakan tudingan bahwa Fadia memperoleh keuntungan dari bisnis tersebut. Menurut Ashraff, keluarganya telah memiliki berbagai sumber usaha sebelum Fadia menjadi bupati.
“Kalau ada orang bilang istri saya dapat keuntungan dari outsourcing yang menurut saya nothing kalau outsourcing dengan uang yang kami ada gitu. Itu saya pikir ya saya enggak tahu kesalahannya itu dari mana,” katanya.
Ashraff bahkan menyinggung keuntungan bisnis RNB yang menurutnya hanya berkisar Rp50 juta hingga Rp60 juta per bulan, sementara sejumlah aset keluarga bernilai miliaran rupiah ikut disita dalam proses penyidikan.
“Istri saya kena masalah di RNB yang cuma Rp50-Rp60 juta untung sebulan, rumah saya malah disita. Sedih juga saya, itu pun dibeli sebelum istri saya jadi bupati,” ujar Ashraff.
Namun, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan, besarnya keuntungan bukan satu-satunya persoalan yang diuji. Persidangan juga akan mengurai apakah terdapat penggunaan jabatan, pengaruh, atau relasi kekuasaan yang menguntungkan pihak tertentu dalam proses bisnis dengan pemerintah.
Di ruang sidang Semarang, Jumat itu, sebuah keluarga memang bertemu. Tetapi perkara yang dibahas jauh melampaui hubungan keluarga.
Kesaksian tentang Rp2,5 miliar, jabatan komisaris, akses ke dinas, kedekatan dengan mantan ajudan, dan bantahan keterlibatan seorang bupati kini menjadi kepingan yang harus disusun majelis hakim untuk menjawab satu pertanyaan mendasar: apakah PT RNB tumbuh sebagai perusahaan yang memenangkan pekerjaan melalui proses bisnis biasa, atau ada kekuasaan yang ikut membuka jalan?
Jawaban akhirnya masih berada di ruang persidangan.
