Kepala Dinkes Bangkalan Sudiyo saat diwawancarai (Foto: Imam/JatimTIMES) 

JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat akan segera melaksanakan vaksinasi anak usia 6-11 tahun. Padahal sebelumnya, salah satu syarat untuk bisa melakukan vaksinasi anak adalah capaian vaksinasi umum dosis 1 minimal 70 persen dan dosis 1 vaksinasi lansia 60 persen. Sedangkan hingga saat ini, capaian vaksinasi umum di Bangkalan dosis 1 masih sekitar 54 persen dan vaksinasi lansia dosis 1 sekitar 43 persen. 

Kepala Dinkes Kabupaten Bangkalan Sudiyo menjelaskan, vaksinasi anak akan dilaksanakan di wilayah yang capaian vaksinasinya sudah di atas 70 persen. Namun tidak menutup kemungkinan wilayah lain yang lembaganya sudah siap juga bisa dilakukan. 

“Sejauh ini wilayah yang capaian vaksinasinya sudah di atas 70 persen adalah Kecamatan Arosbaya, Tragah, Sukolilo kota Bangkalan,” ujarnya, Selasa (18/1/2022). 

Baca Juga  Dosis Konsumsi Herba dan Rempah Rimpang yang Dianjurkan

Ditanya apakah dalam pelaksanaan vaksinasi anak membutuhkan surat persetujuan orang tua, Sudiyo mengatakan, sesuai petunjuk teknisnya tidak perlu. Tapi sebagian wilayah yang lembaganya masih membutuhkan tandatangan orang tua. 

“Makanya dalam beberapa hari ke depan ini kami akan sosialisasi ke beberapa wilayah. Kalau sudah clear semua, Kamis atau Jumat sudah bisa dilaksanakan,” katanya. 

Selain itu, dia juga mengatakan, dengan dilaksanakannya vaksinasi anak itu, maka akan menambah jumlah masyarakat Bangkalan yang sudah divaksin. Sehingga secara akumulatif target vaksinasi 70 persen dan herd immunity akan segera terbentuk. 

“Kami harap semua pihak mendukung setiap pelaksanaan vaksinasi ini demi kesehatan dan keselamatan bersama,” pungkasnya.



Imam Faikli

Baca Juga  Tingkatkan Layanan, BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama dengan Kepolisian, Jasa Raharja dan Rumah Sakit