INDONESIAONLINE – Terkait fenomena sosial yang menjamur yakni Citayam Fashion Week (CFW) di Taman Dukuh Atas, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yandri Susanto menegaskan, tidak boleh ada pihak-pihak yang mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan merek fenomena sosial CFW.

“Tidak boleh (mengajukan HAKI Citayam Fashion Week). Itu namanya menunggangi kegiatan orang lain nggak pas, ndak boleh lah,” tegas Yandri kepada JatimTIMES.com.

Untuk diketahui, dari pantauan JatimTimes, Minggu (31/7/2022) di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM melalui situs pdki-indonesia.dgip.go.id terdapat beberapa merek yang mencatut nama Citayam atau Citayam Fashion Week. Di antaranya, pemohon HAKI Citayam Fashion Week merupakan pria asal Sukoharjo yakni Daniel Handoko Santoso yang statusnya masih dalam proses.

Pihaknya mendaftarkan merek Citayam Fashion Week pada kelas 25 dengan keterangan barang seperti alas kaki, pakaian, jas hujan, hingga topi. Daniel mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week kepada Direktorat Jenderal Kekayaa Intelektual (DJKI) pada 24 Juli 2022 dengan nomor DID2022053127.

Kemudian, juga ada nama Margaretha Bong yang mendaftarkan HAKI Citayam Fashion Week dengan nama Citayam Fashion Week Cafe and Resto. Dirinya mendaftarkan merek Citayam Fashion Week Cafe and Resto di kelas 43 meliputi angkringan, bar, cafetaria, restoran, hingga warung makan. Permohonan merek tersebut terdaftar dengan nomor JID2022054067 pada tanggal 26 Juli 2022 dan hingga kini statusnya dalam proses.

Baca Juga  SIG Latih UMKM Gunakan Platform Medsos untuk Tingkatkan Penjualan

Lalu, juga ada PT Tekstil Industri Palekat yang mendaftarkan merek Citayam dengan kelas 24 dan 24. Perusahaan yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah ini mendaftarkan merek tersebut dengan nomor DID2022053465 pada tanggal 25 Juli 2022 dengan status hingga kini dalam proses.

Sedangkan terkait pengajuan merek Citayam Fashion Week oleh artis Muhammad Ibrahim atau Baim Wong melalui PT Tiger Wong Entertainment dengan kode kelas 41 pada Selasa, 26 Juli 2022 telah menarik pengajuan HAKI Citayam Fashion Week dengan nomor JID202205181.

Selain itu, juga ada permohonan HAKI Citayam Fashion Week atas nama Indigo Aditya Nugroho yang telah ditarik permohonan mereknya pada Senin, 25 Juli 2022 dengan nomor JID2022052496.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga sebagai Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini menjelaskan, bahwa Citayam Fashion Week merupakan fenomena sosial yang jika dilihat dari sisi hiburan, kegiatan yang sah-sah saja dilakukan.

“Tapi jangan melenceng dari nilai-nilai budaya bangsa kita. Memang perlu ditertibkan, perlu dimaksimalkan, sehingga tidak ada pengalihan isu atau kegiatan yang negatif,” ujar Yandri.

Pihaknya pun menyebutkan, beberapa kegiatan yang mengarah kepada hal-hal negatif dalam sebuah fenomena sosial di Citayam Fashion Week. Di mana hal tersebut harus dicegah dan dihindari.

“Ya contoh menggangu lalu lintas, yang tampil terkesan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender), auratnya terlalu terbuka, kemudian anak-anak sudah lupa dengan kegiatan yang lain karena nongkrong terus. Makanya perlu penataan jangan sampai itu sepertinya tidak punya bentuk,” jelas Yandri.

Baca Juga  Cara Makan Pisang Oklin Fia Bikin Heran, Netizen: Sekalian Pake Bikini

Politisi yang juga sebagai Wakil Ketua Umum DPP PAN ini mengatakan, fenomena Citayam Fashion Week pun mulai menjamur di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya di Kota Malang dengan nama Kayutangan Street Style. Namun, pihaknya pun terus mengimbau kepada pemerintah daerah seperti Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang agar jangan terlalu gegabah untuk membubarkan kegiatan-kegiatan seperti Citayam Fashion Week yang menjadi wadah anak-anak muda untuk berkreasi.

” Coba ditata, dalam artian waktunya dan tidak mesti setiap hari. Siapa yang tampil, bagaimana pengaturan lalu lintasnya atau kalau bisa digeser di mana tempat yang lebih bermartabat, bagaimana pengakuan pemerintah terhadap anak-anak muda. Kalau misalkan itu dijadikan sebagai ajang fashion atau ajang ekonomi kreatif, kenapa tidak,” terang Yandri.

Menurutnya, fenomena sosial seperti Citayam Fashion Week dapat menjadi tonggak awal anak-anak muda untuk berkreasi yang menghasilkan sesuatu. Namun, memang pemerintah daerah juga harus perhatian dengan fenomena sosial ini agar dapat menghasilkan kegiatan yang positif.

“Supaya ini tidak menjadi hal yang tidak produktif apalagi negatif. Niat kita positif, bagus, tertib terus menumbuh kembangkan kreasi anak muda,” tandas Yandri.