JATIMTIMES – Di masa Rasulullah SAW terdapat seorang pria pezina yang akhirnya mati masuk surga. Seperti diketahui, berzina merupakan salah satu dosa besar dalam Islam. Azab Allah yang dijatuhkan kepada pezina sangatlah berat.

Dalam Islam, bagi pelaku zina maka akan dikenanakan hukuman had yang berbeda, di mana apabila melakukan zina ghoiru mukhson/pelaku belum menikah, maka hukumannya adalah didera sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun.

Sedangkan hukuman zina mukhosn/pelaku telah menikah maka hukumanya adalah dirajam hidup-hidup. Namun untuk memvonis seseorang telah berzina tidaklah perkara mudah, karena harus memenuhi syarat dan adanya bukti. 

Zina merupakan dosa besar. Akan tetapi Allah SWT mengampuni hamba-hambanya yang benar-benar bertaubat dengan setulus hati. Seperti pria pezina di zaman Rasulullah yang masuk ke dalam surga setelah dirajam. 

Dikisahkan dari Tafakkur Fiddin, pria tersebut bernama Mai’z bin Malik. Ia merupakan seorang anak yatim yang kemudian diasuh oleh ayah angkatnya. Masa dewasanya, ia menikah dengan seorang wanita. Namun suatu ketika nafsunya kembali tak terbendung, hingga akhirnya ia kemudian melakukan zina dengan wanita yang merupakan seorang budak.

Usai itu, Mai’z kemudian merasa menyesal atas apa yang ia lakukan. Ayah angkatnya kemudian memerintahkan untuk menemui Rasulullah. Dengan harapan untuk mendapatkan solusi dan ampunan dari Allah. Maiz kemudian menemui Rasulullah dan di hadapannya ia berkata, “ya Rasulullah bersihkanlah diriku.” 

Rasulullah kemudian menimpali perkataan Mai’z, “Janganlah lancang, memohonlah kepada Allah dan bertaubatlah.” 

Mai’z kembali berkata, “ya Rasulullah bersihkan diriku.” 

Baca Juga  Kabar Duka, Pendiri Mualaf Center Steven Indra Wibowo Berpulang ke Rahmatullah

Nabi kembali berkata, “Janganlah lancang, memohonlah kepada Allah dan bertaubatlah.” 

Mai’z terus menerus mengulangi perkataannya itu kepada Rasulullah sebanyak 4 kali. Rasulullah kemudian bertanya, “Dari apa aku harus membersihkanmu?”.

Mai’z kemudian menjawab,” dari dosa zina ya Rasulullah.” Mendengar perkataan Mai’z, Rasulullah tidak langsung memvonis ia berzina. Beliau lantas melakukan klarifikasi kejiwaan Mai’z. Rasulullah kemudian bertanya pada para sahabatnya. “Apakah ia gila?” 

Sahabatnya menjawab, “Ia tidak gila,” 

Rasulullah bertanya kembali, “Apakah dia dalam kondisi mabuk?” 

Datang seorang sahabat dan menciumi aroma dari mulut Mai’z dan tidak ditemukan aroma minuman memabukkan darinya.

Rasulallah bertanya kembali, “Apakah benar kamu telah berzina?” Mai’z menjawab, “Benar ya Rasulullah.” Setelah itu Rasulullah bersama para sahabatnya membawa Maiz dihamparan padang pasir untuk dirajam. Dibuatkanlah sebuah lubang dan kemudian tubuh Maiz ditanam di dalam tanah.

Lalu setelah itu dirajamlah Mai’z dengan kondisi hidup-hidup. Ia kemudian terus dilempari batu hingga akhirnya mati dan meninggal dunia. Begitu mengerikannya hukuman rajam yang dialami oleh Mai’z. Meskipun begitu keputusan tersebut telah mantap diambil Mai’z untuk membersihkan dosa-dosanya.

Setelah Mai’z meninggal dunia, maka para sahabat berselisih tentang status kematiannya. Sebagian para sahabat mengatakan bahwa, Ma’iz mati suul khotimah karena belum mengganti dengan kebaikan. Namun sebagian yang lain mengatakan bahwa Ma’iz meninggal Husnul Khatimah karena takut akan dosa-dosanya di akhirat kelak sehingga ia memilih hukumanya diselesaikan di dunia.

Rasulullah sendiri memilih diam dan memberikan keputusan tentang status kematian Mai’z. Perselisihan antar dua kelompok sahabat ini terus berlangsung hingga beberapa hari. Rasulullah kemudian bersabda dan menyuruh para sahabat untuk memintakan ampunan untuk Maiz bin Malik. Para sahabat lantas memohonkan ampun untuk Ma’iz bin Malik. Rasulullah menjelaskan bahwa pertaubatan Maiz sangatlah baik, andaikan taubatnya digunakan syafaat untuk seluruh penduduk Madinah pastilah mencukupi. 

Baca Juga  5 Tanda Salat Diterima Allah SWT, Salah Satunya Marah Hilang Sabar Muncul

Betapa bahagianya  Ma’iz bin Malik menjadi penghuni surga yang indah. Begitu luasnya Ma’iz bin Malik mendapatkan ampunan dari Allah SWT setelah dia melakukan hukuman rajam itu.

Betapa hati-hatinya Rasulullah melaksanakan hukum rajam, beliau bahkan selalu mengarahkan dan memberikan pesan kepada pelakunya untuk bertaubat dan memohon ampunan kepada Allah. Pilihan hukum rajam ini bukanlah sesuatu pilihan utama Rasulullah atas pengakuan pelaku dosa yang memang telah mengakui dan menyesali dosa-dosanya.

Rasulullah selalu lebih memilih menuntun pelaku dosa itu dengan cukup bertaubat memohon ampunan kepada Allah dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi. Dalam kisah di atas menggambarkan seakan-akan Rasulullah berusaha menarik pengakuan Maiz dan lebih menyarankan kepada pertaubatan tanpa mendahulukan hukuman had.

Dosa yang telah dilakukan sejatinya hanya pelaku dan Allah saja yang tahu dan tak perlu aibnya disebarkan sendiri. Setiap orang yang melakukan sebuah dosa besar masih mempunyai kesempatan untuk kembali bertaubat kepada Allah SWT. Allah benar-benar Maha Pengampun. Jalur pertaubatan Ma’iz bin Malik memang benar-benar pilihannya sendiri agar dosa-dosa yang telah dilakukan bersih dan terhapus. Bahkan taubatnya bisa memberikan syafaat untuk penduduk Kota Madinah. 



Anggara Sudiongko