Klaim Pertamina Gegerkan Darmo Hill: Ratusan Warga Terancam

Klaim Pertamina Gegerkan Darmo Hill: Ratusan Warga Terancam
Ilustrasi sengketa tanah antara warga perumahan Darmo Hill dengan PT Pertamina (ai/io)

Ratusan keluarga di Perumahan Darmo Hill Surabaya resah setelah Pertamina mengklaim sebagian lahan sebagai aset eks eigendom. Wakil Wali Kota Armuji turun tangan mendesak penyelesaian, sementara warga terancam kesulitan mengurus sertifikat tanah.

INDONESIAONLINE – Ketenangan ratusan warga Perumahan Darmo Hill di Surabaya mendadak terusik. PT Pertamina (Persero) secara mengejutkan mengklaim sebagian lahan perumahan elite tersebut sebagai aset eks eigendom miliknya, memicu kegaduhan yang berpotensi melumpuhkan hak kepemilikan tanah warga.

Sekitar 300 Kepala Keluarga (KK) kini menghadapi ketidakpastian, bahkan sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) mengalami kesulitan dalam transaksi jual beli.

Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, langsung turun tangan mendampingi warga yang mengadukan persoalan ini ke DPRD Kota Surabaya. Ia menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan mengapa klaim tersebut baru muncul setelah puluhan tahun perumahan itu berdiri dan dihuni.

“Perumahan Darmo Hill sudah puluhan tahun ditempati warga. Kalau tiba-tiba diklaim Pertamina, ini bisa bikin Surabaya gaduh. Ini bukan lahan liar atau blok-blok an, tapi kawasan hunian resmi,” tegas Armuji, menunjukkan bahwa masalah ini berpotensi memicu gejolak sosial yang serius di tengah masyarakat.

Dalam pertemuan dengan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I, Budi Hartanto, Armuji mendesak Pertamina untuk tidak hanya mengandalkan dokumen lama. Ia meminta verifikasi lapangan yang akurat dan transparan. Armuji juga mendorong warga untuk membawa aduan ini ke DPR RI agar mendapatkan tindak lanjut dari pemerintah pusat.

“Warga membeli tanah ini sah dari pengembang. Kalau satu kelurahan habis diklaim Pertamina, negara bisa kacau. Kami akan kawal sampai ada kejelasan,” lanjut Armuji, akrab disapa Cak Ji.

Kronologi Klaim dan Dasar Hukum Pertamina

Budi Hartanto dari Kantor Pertanahan Surabaya I menjelaskan bahwa klaim Pertamina didasarkan pada perjanjian tahun 1965. Perjanjian tersebut terkait peralihan aset PT Shell Indonesia kepada pemerintah, yang mencakup tanah eks Eigendom Verponding No. 1278. Tanah ini sebelumnya milik Bataafsche Petroleum Maatschappij N.V. (BPM), yang kemudian dialihkan ke PT Shell Indonesia sebelum akhirnya menjadi aset negara.

Namun, Budi menegaskan bahwa sertifikat yang sudah diterbitkan di lokasi tersebut telah melalui prosedur ketat dan memenuhi syarat. “Kantor Pertanahan menghormati setiap permohonan sepanjang ada bukti kepemilikan yang sah. Warga tetap bisa memperjuangkan haknya sesuai aturan,” jelasnya.

Melalui surat tertanggal 6 November 2023 kepada Kantor Pertanahan Kota Surabaya I, Pertamina merinci klaimnya. Poin penting dari surat tersebut adalah permohonan agar Kantor Pertanahan untuk sementara menangguhkan setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah yang berkaitan dengan eks EV 1278. Penangguhan ini diminta sebelum proses rekonstruksi batas fisik dan verifikasi data yuridis eks EV 1278 dinyatakan Free & Clear, demi memitigasi potensi permasalahan aset.

Klaim Pertamina ini didasari oleh rekonstruksi batas secara mandiri terhadap eks Eigendom Verponding No. 1278 berdasarkan peta ichtisar BPM No. Varvaardigd 529B, dengan titik-titik koordinat yang diklaim telah ditelusuri sesuai kondisi fisik lapangan.

Masa Depan Tak Pasti, Warga Berharap Kepastian Hukum

Kisruh klaim tanah ini kini menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat. Warga Darmo Hill berharap Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan DPR RI segera memberikan kepastian hukum. Mereka mendambakan kejelasan atas status tanah yang sudah puluhan tahun mereka tempati dan miliki secara sah.

“Bahwa Kantor Pertanahan sebagai pelayan publik menghormati dan melayani permohonan seluruh masyarakat tanpa terkecuali sepanjang memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat memperjuangkan haknya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Budi Hartanto, memberikan secercah harapan bagi para pemilik lahan yang kini diliputi kekhawatiran.

Ketidakpastian ini tidak hanya berdampak pada nilai properti, tetapi juga pada psikologis ratusan keluarga yang merasa hak mereka terancam. Bola panas sengketa tanah ini kini berada di tangan pemerintah pusat, menuntut solusi adil dan cepat demi menjaga kepastian hukum dan ketertiban sosial (mbm/dnv).