Wacana DJP libatkan Babinsa TNI di pengawasan pajak ditolak keras koalisi masyarakat sipil. Dinilai militerisasi ruang sipil dan langgar UU TNI.
INDONESIAONLINE – Kebijakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menggandeng Babinsa TNI untuk mengawasi kepatuhan wajib pajak memicu gejolak di tengah masyarakat sipil. Rencana yang melibatkan aparat kewilayahan hingga level desa dan kelurahan ini dikritik keras karena dinilai menggeser batas demarkasi antara urusan militer dan sipil.
Bagi banyak pihak, langkah ini bukan sekadar inovasi administrasi, melainkan sebuah bentuk militerisasi ruang sipil yang berisiko menggerus prinsip supremasi hukum di Tanah Air.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menjadi garda terdepan dalam menyoroti wacana ini. Mereka menilai, pemerintah seolah lari dari masalah internal dengan mencari “jalan pintas” melalui pendekatan keamanan, alih-alih membenahi tata kelola internal perpajakan yang kerap bocor.
Mengutip data resmi Kementerian Koperasi dan UKM, terdapat lebih dari 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang menyumbang sekitar 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Ketika aparat teritorial dilibatkan dalam pendataan ekonomi mereka, batas kewenangan negara dipandang semakin kabur.
Struktur birokrasi perpajakan sejatinya telah memiliki instrumen penyidik dan pemeriksa pajak bersertifikat yang memahami seluk-beluk legislasi fiskal, sehingga pelibatan pihak eksternal dinilai tumpang tindih. Pemungutan pajak, yang seharusnya adalah fungsi administrasi pemerintahan sipil dalam sistem self-assessment, mestinya mengedepankan pendekatan pelayanan publik dan akuntabilitas, bukan digeser ke arah pengawasan ala militer.
Kontradiksi Hukum dan Ancaman Privasi Warga
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M Isnur, bersama jajaran koalisi menegaskan bahwa pemungutan dan pengawasan pajak adalah ranah administrasi murni. “Secara hukum, pelibatan Babinsa tidak sejalan dengan mandat TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
UU TNI menempatkan tugas pokok TNI pada penegakan kedaulatan dan pertahanan keutuhan wilayah. Pengawasan kepatuhan pajak maupun pendataan ekonomi warga bukanlah fungsi pertahanan dan tidak dapat diperluas melalui surat edaran administratif,” tegas M Isnur dalam siaran pers resmi yang diterima JatimTIMES, Selasa (21/7/2026).
Pernyataan ini merujuk pada batasan rigid dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Meski ada klausul Operasi Militer Selain Perang (OMSP), langkah mengawasi pajak warga disebut melampaui batas kepatutan yang seharusnya berfokus pada bantuan kemanusiaan atau penanggulangan bencana, bukan penyisiran data ekonomi sipil.
Selain itu, Indonesia baru saja mengesahkan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) Nomor 27 Tahun 2022. Profil aset, pendapatan, hingga transaksi warga adalah data sensitif kategori spesifik. Pengumpulan data oleh aparat di luar rantai komando resmi DJP membuka celah kebocoran data dan potensi penyalahgunaan wewenang di lapangan.
Di tingkat tapak, kehadiran seragam tentara di ranah perpajakan berpotensi menciptakan iklim “politik ketakutan”. Kelompok masyarakat rentan seperti petani, nelayan, dan pekerja informal yang memiliki akses terbatas terhadap layanan hukum akan merasa terintimidasi.
Alih-alih diposisikan sebagai subjek hukum pemegang hak, mereka terancam diperlakukan sebagai objek pengawasan keamanan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan agenda reformasi TNI yang telah digaungkan pasca-Reformasi untuk menjauhkan tentara dari urusan sipil sehari-hari.
Membangun Kepatuhan Tanpa Intimidasi
Dalam konteks fiskal makro, rasio pajak Indonesia terhadap PDB masih tertatih-tatih di kisaran 10-11% dalam beberapa tahun terakhir, jauh di bawah rata-rata negara berkembang lainnya di ASEAN yang mencapai 14-15%. Alih-alih mengejar wajib pajak kecil dengan gaya pendekatan keamanan, koalisi menekankan bahwa energi pemerintah sebaiknya difokuskan pada penindakan tegas terhadap korporasi nakal dan pengemplang pajak skala besar.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022 silam membuktikan bahwa pendekatan sukarela dan fasilitas insentif jauh lebih efektif menarik dana repatriasi daripada sekadar ancaman atau pengawasan fisik.
Kepatuhan warga, sebagaimana ditekankan oleh koalisi, hanya bisa lahir dari rasa percaya dan keadilan sistemik. Ketika negara memperlakukan rakyatnya dengan asumsi curang yang harus diawasi oleh tentara, kepercayaan publik terhadap institusi negara akan terkikis habis.
Pelayanan publik yang transparan, penyederhanaan prosedur pajak, serta kepastian hukum adalah resep jitu menaikkan pundi-pundi negara tanpa harus mengorbankan ruang sipil yang independen. Fokus pada praktik penyelewengan pajak skala besar dinilai lebih strategis demi keadilan pembiayaan negara.
Menutup pernyataan sikapnya, koalisi mendesak Kementerian Keuangan dan DJP untuk segera mencabut aturan kontroversial tersebut. “Panglima TNI juga diminta memastikan jajarannya tetap fokus pada tugas pokok pertahanan negara, semantara lembaga pengawas seperti Komnas HAM dan Ombudsman diimbau aktif memantau potensi maladministrasi serta pelanggaran hak warga akibat kebijakan ini,” imbuhnya.
Langkah preventif dari lembaga negara pengawas menjadi krusial agar wacana militerisasi administratif ini tidak berlanjut menjadi praktik lapangan yang merugikan hak-hak konstitusional warga negara secara massif.







