INDONESIAONLINE – Perdagangan bayi terjadi di Kota Batu. Praktik itu sudah dibongkar Polres Batu dengan mengamankan 6 pelaku sindikat penjualan bayi.
Bayi yang diperdagangkan itu diketahui sempat lemah dan ditangani Rumah Sakit Hasta Brata. Bayi laki-laki itu kini diserahkan penanganannya ke Dinas Sosial.
Dokter kandungan RS Bhayangkara Hasta Brata Kota Batu dr Arifian Juwari mengatakan bayi laki-laki itu diterima pihaknya pada 26 Desember 2024. Selanjutnya dilakukan perawatan karena saat pertama.datang dalam kondisi cukup lemah.
“Pada 26 Desember sekitar pukul 7, dilakukan penyerahan bayi jenis kelamin laki-laki, dengan berat 2,815 gram dan panjang badan sentimeter. Usia diperkirakan 7 hari. Saat datang di RS, bayi dalam kondisi cukup lemah,” ungkap Arifian.
Ia menceritakan, saat bayi dari penjualan bermodus adopsi itu tiba, tubuhnya berwarna kekuningan. Kemudian dilakukan perawatan maksimal didampingi pihak Polres Batu dan bidan.
“Pada Selasa (31/12/2024), setelah perawatan sudah dinyatakan dalam kondisi sehat dan selanjutnya dilakukan penyerahan bayi kepada pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Sosial,” imbuhnya.
Plt Kepala Dinas Sosial Kota Batu MD Forkan membenarkan hal tersebut. Dia menyampaikan bahwa Dinsos Kota Batu telah mengirim surat ke UPT penitipan balita di salah satu kota di Jawa Timur.
“Kami sudah langsung mendatangi lokasi untuk memastikan bayi dalam keadaan baik setelah perawatan RS. Sebelum serah terima kami berkirim surat UPT penitipan balita. Alhamdulillah kami dapat ACC sehingga kita langsung antarkan dan diterima dengan baik,” ungkap Forkan.
Bayi tersebut dipastikan akan dirawat drngan baik di UPT penitipan yang dalam pengawasan Dinas Sosial Jawa Timur. Ia menyebut, proses adopsi dimungkinkan dilakukan pihak tertentu yang berminat asalkan melalui seluruh prosedur yang berlaku dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
“Manakala selanjutnya ketika hendak ada adopsi memenuhi persyaratan Permensos 110 tentang adopsi, kita akan kasih fasilitas adopsi. Baik yang diperlukan dan dibutuhkan hingga dipastikan layak,” tuturnya.
Forkan menyebut, pihaknya sempat berkoordinasi dengan Pj Wali Kota Batu karena sempat ada beberapa pejabat kepala dinas yang menanyakan kondisi bayi. Dalam hal proses adopsi resmi, Forkan memastikan tidak ada biaya yang diperlukan selama prosesnya berlangsung di Dinas Sosial.
“Mungkin di antara beliau (kepala dinas) mau adopsi. Jika proses dari pihak-pihak yang terlibat pidana tuntas, kami juga visitasi kepada calon orang tua asuh yang mengadopsi. Kita pastikan kelayakannya mulai ekonomi maupun hal lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Polres Batu mengungkap sindikat perdagangan bayi berkedok adopsi anak. Total ada 6 tersangka dengan peran berbeda yang diamankan Polres Batu.
Sindikat perdagangan bayi ini telah beraksi sebanyak 5 kali. Mereka melakukan penjualan bayi melalui media sosial dengan harga satu bayi jenis kelamin laki-laki Rp 19 juta dan bayi jenis kelamin perempuan Rp 18 juta.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 Juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 79 Juncto, Pasal 39 Ayat 1, 2, dan 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.