Kasus pembunuhan Mutmainah (74) oleh keponakannya, Suwarno (45), di Jombang mengungkap sisi gelap bisnis rentenir. Motif sakit hati dan pembakaran mayat menambah daftar panjang kekerasan dalam lingkaran utang-piutang.
INDONESIAONLINE – Dunia bisnis rentenir kembali diwarnai tragedi berdarah di Jombang. Mutmainah (74), seorang pemodal usaha simpan pinjam ditemukan tewas mengenaskan setelah dibunuh dan mayatnya dibakar oleh keponakannya sendiri, Suwarno (45). Kasus ini mencuatkan kembali sorotan terhadap praktik rentenir yang kerap menimbulkan konflik serius.
Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengungkapkan, motif di balik kekejaman Suwarno adalah sakit hati. “Saudara S ini memiliki motif sakit hati terhadap korban karena sering dimarahi terkait kesepakatan kerja. Korban juga sering marah-marah dan temperamen ketika target kerjaan tidak selesai,” terang Ardi saat jumpa pers di Polres Jombang pada Rabu (5/11/2025).
Hubungan bisnis antara bibi dan keponakan ini telah terjalin lama. Mutmainah bertindak sebagai pemodal, sementara Suwarno bertugas menawarkan dan menagih pinjaman kepada warga. Namun, ketegangan mulai muncul beberapa bulan terakhir.
Mutmainah mendesak Suwarno untuk menagih pinjaman setiap minggu, bukan lagi bulanan. Permintaan ini membuat Suwarno kewalahan dan frustasi, ditambah lagi dengan rentetan kemarahan Mutmainah setiap kali target setoran tidak tercapai.
Kronologi Mengerikan
Puncak kemarahan Suwarno terjadi pada Minggu (02/11/2025) malam. Saat Mutmainah sedang salat Isya di rumahnya di Dusun Medeleg, Desa Tampingmojo, Tembelang, Suwarno datang. Usai salat, tanpa basa-basi, Suwarno langsung membekap bibinya dengan bantal hingga tidak sadarkan diri.
Tidak berhenti di situ, Suwarno kemudian menyeret tubuh Mutmainah dari kasur ke lantai. “Awalnya pelaku membekap korban dengan bantal, lalu menyeret tubuh korban turun ke lantai sehingga kepala korban terbentur,” jelas AKBP Ardi Kurniawan.
Benturan keras di kepala inilah yang menjadi penyebab kematian Mutmainah, sebagaimana dikuatkan oleh hasil autopsi yang menemukan pendarahan otak.
Setelah menghabisi nyawa bibinya, Suwarno berupaya menghilangkan jejak. Ia memasukkan tubuh korban ke dalam mobil Kijang Innova Reborn Type V bernopol S 1910 XK milik Mutmainah. Jenazah kemudian dibawa ke kawasan RPH Perhutani Tanjung Wetan, Dusun Kalongan, Desa Lawak, Ngimbang, Lamongan, yang berjarak sekitar 50 kilometer dari lokasi pembunuhan.
Di sana, Suwarno dengan keji membakar tubuh Mutmainah di tumpukan sampah. “Pelaku berusaha menghilangkan jasad korban dengan cara dibakar,” tambah Ardi.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono menjelaskan, Suwarno berhasil ditangkap sehari setelah kejadian, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB, di sekitar rumah korban. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang berharga milik korban yang dicuri pelaku, meliputi 3 kalung emas, 5 gelang rantai emas, 6 gelang keroncong emas, 2 gelang swasa, 2 gelang bangkok, 2 anting, 5 cincin, serta uang tunai Rp 10,7 juta. Mobil Innova milik korban juga berhasil ditemukan.
Atas perbuatannya, Suwarno dijerat Pasal 339 KUHP subsider 338 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Fenomena Rentenir dan Dampaknya
Kasus tragis ini menambah panjang daftar permasalahan yang timbul dari praktik rentenir. Menurut data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pinjaman ilegal, termasuk rentenir konvensional, masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Meskipun sulit mendapatkan data pasti jumlah kasus kekerasan akibat rentenir, laporan media menunjukkan bahwa konflik utang-piutang seringkali berujung pada ancaman, kekerasan fisik, bahkan pembunuhan.
Penelitian menunjukkan bahwa tekanan ekonomi dan kebutuhan mendesak seringkali mendorong masyarakat untuk meminjam dari rentenir, meskipun bunga yang diterapkan sangat tinggi dan tidak transparan. Kondisi ini diperparah dengan minimnya literasi keuangan dan akses terhadap lembaga keuangan formal, terutama di daerah pedesaan.
Kepolisian dan pemerintah daerah terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran pinjaman instan dari rentenir. Edukasi mengenai bahaya pinjaman ilegal dan pengenalan terhadap lembaga keuangan yang sah menjadi krusial untuk mencegah terulangnya kasus-kasus tragis serupa (ar/dnv).













