Konten Pidato Nuklir Prabowo, Dua Warga Ditangkap

Presiden Prabowo Subianto saat memberikan pidato di salah satu kegiatan (youtube kemenkop)

Dua warga ditangkap Polda Jabar terkait unggahan Prabowo soal nuklir Iran. Kasus ini memicu perdebatan soal batas kritik di ruang digital.

INDONESIAONLINE – Dua warga berinisial AYP (49) dan AF (40) kini berhadapan dengan proses pidana setelah aktivitas mereka di media sosial Threads diselidiki Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat.

Perkara yang bermula dari unggahan mengenai pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang program senjata nuklir Iran itu segera berkembang menjadi perdebatan yang jauh lebih besar. Di satu sisi, kepolisian menyatakan terdapat konten yang mengandung hasutan untuk melakukan tindak pidana.

Di sisi lain, sejumlah lembaga dan pegiat hak asasi manusia mempertanyakan penerapan hukum pidana terhadap ekspresi di ruang digital.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang diterima Polda Jawa Barat pada 4 Agustus 2026. Penyidik kemudian melakukan penelusuran digital dan menetapkan lokasi perkara di Jalan Raya Cimahi, Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan AYP diduga membuat, mengedit, dan mentransmisikan konten melalui akun Threads @onthel_kebagusan. Sementara AF diduga menuliskan komentar bernada provokatif pada unggahan tersebut.

“Modus operandinya, terlapor mengunggah konten di platform media sosial Threads. Konten tersebut terkait isu pernyataan Presiden Prabowo Subianto perihal senjata nuklir Iran, serta terdapat beberapa komentar berisi hasutan agar melakukan tindak pidana,” kata Hendra di Mapolda Jabar, Jumat (7/8/2026).

Polisi kemudian menjadikan sejumlah komentar yang muncul di unggahan tersebut sebagai bagian dari materi perkara. Dua komentar yang disorot penyidik memuat ajakan melakukan kekerasan terhadap seseorang dan menyebut lokasi yang berkaitan dengan Presiden.

Bagi penyidik, persoalannya bukan sekadar nada kritik atau ketidaksetujuan terhadap pemerintah. Kepolisian menyatakan komentar tersebut berpotensi mendorong tindak pidana dan mengganggu ketertiban umum. Namun, titik inilah yang kemudian menjadi sumber perdebatan.

Putusan MK Menjadi Titik Uji

Perkara AYP dan AF muncul ketika lanskap hukum pidana siber Indonesia sebenarnya telah mengalami perubahan penting melalui sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi.

Pada 29 April 2025, MK melalui Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 memberikan tafsir konstitusional terhadap kata “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE. MK menyatakan istilah tersebut hanya konstitusional apabila dimaknai sebagai kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik, bukan kondisi yang hanya terjadi di ruang digital atau siber.

Putusan itu penting karena membedakan antara kegaduhan yang terjadi di internet dengan kerusuhan yang benar-benar mengganggu ketertiban umum secara fisik.

MK menjelaskan bahwa penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE telah memberikan batasan mengenai makna kerusuhan. Dengan demikian, keributan yang hanya terjadi dalam ruang digital tidak serta-merta dapat diperlakukan sebagai kerusuhan sebagaimana dimaksud dalam norma pidana tersebut.

Anggota Kompolnas Choirul Anam kemudian mengingatkan agar aparat memperhatikan putusan tersebut dalam menangani perkara AYP dan AF.

“Perlu kami ingatkan bahwa tindakan kepolisian harus tetap patuh pada aturan hukum yang berlaku, termasuk pada putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Anam, Jumat (7/8/2026).

Menurut Anam, karakter ruang digital berbeda dengan ruang fisik. Karena itu, dinamika atau kegaduhan di media sosial tidak otomatis dapat disamakan dengan gangguan ketertiban yang terjadi dalam kehidupan nyata.

“Putusan MK yang memberikan makna bahwa dinamika yang ada di ruang siber itu berbeda dengan dinamika yang ada di ruang nyata, kehidupan nyata,” ujarnya.

Meski demikian, Anam tidak menyamakan seluruh bentuk ekspresi digital sebagai sesuatu yang kebal hukum. Ia membedakan kritik atau kegaduhan dengan propaganda yang secara nyata mendorong kekerasan.

“Propaganda untuk melakukan kekerasan yang dalam konteks hak asasi manusia memang dilarang. Tapi dinamika yang ada di ruang siber tidak bisa serta merta menjadi ruang batu pijak untuk penegakan hukum. Itu yang sudah dimaknai oleh putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Perbedaan tersebut menjadi penting dalam perkara yang sedang berjalan. Jika sebuah unggahan hanya menimbulkan perdebatan atau kegaduhan virtual, Putusan MK memberikan batas yang jelas terhadap penggunaan pasal tertentu dalam UU ITE. Tetapi apabila penyidik dapat membuktikan adanya unsur lain, terutama ajakan konkret melakukan kekerasan atau tindak pidana, konstruksi perkaranya dapat berbeda.

Batas antara kedua keadaan itulah yang nantinya akan diuji dalam proses hukum.

Selain Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024, MK pada hari yang sama juga memutus Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait Pasal 27A UU ITE. Dalam putusan tersebut, MK memberikan pemaknaan terhadap frasa “orang lain” sehingga norma pencemaran nama baik tidak dapat diterapkan secara serampangan kepada lembaga pemerintah, institusi, korporasi, profesi atau jabatan tertentu.

Perkembangan hukum tersebut membuat penegakan UU ITE semakin menuntut ketelitian. Tidak cukup hanya menunjukkan bahwa sebuah konten dianggap mengganggu atau memicu kontroversi. Unsur pidana, subjek yang dilindungi norma, serta dampak yang secara hukum relevan harus dibuktikan.

Amnesty International Indonesia bahkan meminta agar AYP dan AF dibebaskan apabila penangkapan mereka semata-mata didasarkan pada kegaduhan digital. Amnesty menilai kritik terhadap pemerintah tidak semestinya dikriminalisasi dan mengingatkan kembali batas yang telah diberikan MK.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga mempertanyakan dasar laporan terhadap konten tersebut dan menilai kritik terhadap penyelenggara negara perlu dibedakan dari ajakan kekerasan.

“Jangan menggunakan kriminalisasi untuk membungkam suara-suara warga negara di media sosial,” pinta dia.

Polisi Klaim Perkara Tak Sekadar Kritik

Polda Jawa Barat memiliki konstruksi perkara yang berbeda. Penyidik menyatakan telah menyita tangkapan layar unggahan Threads, satu akun Threads, dan telepon genggam. Dua saksi serta empat ahli juga telah diperiksa.

AYP dan AF dijerat sejumlah pasal dalam UU ITE dan KUHP. Polisi menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Keduanya juga dijerat Pasal 243, Pasal 246, Pasal 247, dan Pasal 248 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Wakil Direktur Reserse Siber Polda Jawa Barat AKBP Mujianto mengatakan ancaman hukuman terhadap keduanya mencapai empat tahun penjara.

“Ancamannya pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak kategori IV sebesar 200 juta rupiah,” kata Mujianto.

Artinya, perkara ini tidak semata-mata bertumpu pada satu istilah seperti “kegaduhan”. Polisi menyatakan terdapat dugaan perbuatan pidana lain yang menjadi dasar penerapan sejumlah pasal.

Di tengah proses tersebut, posisi Istana juga menjadi perhatian publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memilih menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum.

“Itu tanyakan ke kepolisian,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Jumat.

Sikap tersebut membuat bola sepenuhnya berada di tangan penyidik dan proses peradilan. Polisi harus membuktikan konstruksi pidana yang digunakan, sementara tersangka memiliki hak untuk menguji seluruh tuduhan melalui mekanisme hukum.

Kasus AYP dan AF pada akhirnya tidak hanya berbicara tentang dua akun media sosial. Perkara ini menjadi ujian lain bagi penegakan hukum di era digital: bagaimana negara membedakan kritik yang tajam, ekspresi yang kontroversial, dan hasutan yang benar-benar mendorong kekerasan.

Putusan MK telah memberikan salah satu garis batasnya. Kerusuhan digital tidak boleh otomatis diperlakukan sebagai kerusuhan fisik. Namun, garis tersebut tidak berarti seluruh ajakan melakukan tindak pidana di dunia maya menjadi kebal hukum.

Di antara dua kutub itulah perkara ini akan bergerak. Dan pada akhirnya, pembuktian di ruang sidanglah yang menentukan apakah konten yang dipersoalkan benar memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang disangkakan atau justru berada dalam wilayah kebebasan berekspresi yang dilindungi hukum.