Korban Penganiayaan Pelajar SMP di Kota Batu: Batok Kepala Retak

Korban Penganiayaan Pelajar SMP di Kota Batu: Batok Kepala Retak

INDONESIAONLINE – Penyebab tewasnya pelajar SMP di Kota Batu (RK) yang menjadi korban penganiayaan oleh teman sebayanya pada Rabu (29/5/2024) lalu, akhirnya terkuak.

Polres Batu mengungkapkan hasil autopsi RK (13) korban penganiayaan meninggal dunia karena luka di kepala dan penggumpalan darah.

Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, menyatakan bahwa tim dokter RS Hasta Brata Kota Batu menemukan beberapa luka yang diderita korban akibat pemukulan yang terjadi.

“Berdasarkan hasil visum, korban meninggal akibat retak pada batok kepala bagian kiri sehingga terjadi pendarahan dan penggumpalan darah pada otak,” ujar Oskar dalam rilis pers, Sabtu (1/6/2024).

Kronologi Kejadian

RK, siswa SMP Negeri di Kota Batu, meninggal dunia setelah dikeroyok oleh teman sekolah dan teman bermainnya. Korban mengeluh pusing sebelum akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di RS Hasta Brata Kota Batu.

Polres Batu telah memintai keterangan dari lima anak berhadapan dengan hukum (ABH) yang terlibat dalam kejadian ini. Mereka adalah AS (13) asal Kecamatan Batu, MI (15) asal Pujon, KA (13) asal Bumiaji, MA (13), dan KB (13) asal Kecamatan Batu. MI tidak satu sekolah dengan korban, namun merupakan teman bermain RK, sementara keempat anak lainnya adalah teman sekelas RK.

Setiap ABH memiliki peran berbeda dalam pengeroyokan ini. Dari penyelidikan diketahui bahwa salah satu terduga memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak tiga kali dan menendang punggung korban sekali.

Terduga MA memukul punggung korban dua kali, menendang perut, paha, dan pinggul korban tiga kali, serta menyeret korban. AS menyuruh MI melakukan pemukulan, dan KB menyuruh MA melakukan pemukulan.

AKBP Oskar Syamsuddin menyatakan sangat menyayangkan terjadinya kekerasan ini. Polres Batu melibatkan sekolah, orang tua, Pemkot Batu melalui Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial serta DP3A untuk memberikan pendampingan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur terhadap ABH.

“Untuk penanganannya karena berhubungan dengan anak-anak waktunya juga dipercepat 15 hari ke depan. Kami akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan agar prosesnya segera selesai dan berkasnya bisa segera dikirim,” jelas Oskar.

“Insyaallah pada hari Senin sudah tahap satu. Untuk sementara, anak yang berhadapan dengan hukum saat ini masih diamankan di tempat khusus di Polres Batu. Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video-video kekerasan yang sudah tersebar,” tambahnya (pl/dnv).