Beranda

Korupsi Aset Negara: Nenek 65 Tahun Diduga Rugikan Pemkot Malang Rp 2 M

Korupsi Aset Negara: Nenek 65 Tahun Diduga Rugikan Pemkot Malang Rp 2 M
Tersangka kasus korupsi alih fungsi aset milik Pemkot Malang saat digelandang oleh anggota Kejari Kota Malang untuk ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang (jtn/io)

Kejaksaan Negeri Kota Malang menahan KS (65), warga Surabaya, atas dugaan korupsi penyalahgunaan aset negara senilai Rp 2 miliar lebih. Lahan di Jalan Raya Dieng disewakan jadi restoran ilegal, rugikan Pemkot Malang selama 14 tahun.

INDONESIAONLINE – Aroma tak sedap praktik korupsi kembali menyeruak di Kota Malang, kali ini melibatkan penyalahgunaan aset negara yang disulap menjadi mesin uang pribadi selama lebih dari satu dekade. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang secara resmi menetapkan dan menahan seorang perempuan lanjut usia berinisial KS (65), warga Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi aset vital milik Pemerintah Kota Malang di kawasan strategis Jalan Raya Dieng.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan asli daerah (PAD) dan menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Berdasarkan data dari Kementerian Dalam Negeri, pengelolaan aset daerah seringkali menjadi celah terjadinya penyimpangan, dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejari Kota Malang mengungkap dugaan penyelewengan pemanfaatan lahan seluas 513 meter persegi tersebut. Aset yang seyogianya diperuntukkan sebagai tempat tinggal, ironisnya, dialihfungsikan menjadi sebuah restoran komersial yang beroperasi tanpa izin resmi dari Pemkot Malang.

“Setelah melakukan penyidikan mendalam, kami menemukan unsur subjektif dan objektif yang kuat untuk menetapkan KS sebagai tersangka,” terang Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, Kamis (16/10/2025).

“Tersangka KS saat ini kami tahan selama 20 hari ke depan di Lapas Perempuan Malang untuk memperlancar proses hukum,” lanjutnya.

Kronologi Alih Fungsi Ilegal dan Kerugian Negara

Lahan yang terletak di Jalan Raya Dieng, Kecamatan Klojen, diketahui telah digunakan sebagai tempat tinggal sejak tahun 1958. Namun, titik balik penyalahgunaan terjadi pada tahun 2011, saat KS mengambil alih sewa lahan tersebut. Alih-alih mematuhi perjanjian sewa-menyewa dan menggunakan lahan sebagai hunian pribadi, KS justru menyewakannya kepada pihak ketiga, mengubahnya menjadi restoran yang ramai pengunjung.

Transformasi fungsi ini dilakukan tanpa persetujuan resmi dari Pemkot Malang, jelas melanggar klausul perjanjian sewa yang telah ditetapkan.

“Selama periode 2011 hingga 2025, tersangka hanya membayarkan retribusi sebesar Rp 170 juta,” ungkap Agung.

“Padahal, seharusnya Pemkot Malang berhak menerima pemasukan hingga mencapai Rp 2,3 miliar dari pemanfaatan aset tersebut,” imbuhnya.

Angka kerugian ini diperkuat oleh Laporan Hasil Audit Investigatif Khusus (LHA-IK) dari Inspektorat Kota Malang yang diterbitkan pada 23 September 2025. Audit tersebut secara gamblang menunjukkan negara dirugikan hingga lebih dari Rp 2 miliar akibat perbuatan tersangka. Penyidik telah mengantongi sedikitnya 30 berkas dokumen sebagai bukti kuat untuk menjerat KS di meja hijau.

Selain menyalahgunakan aset, KS juga diduga menerima keuntungan pribadi substansial dari penyewaan ilegal kepada pihak ketiga. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, mengingat seriusnya kasus ini.

Ancaman Pidana dan Pendampingan Hukum

Atas perbuatannya, KS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini mengatur sanksi pidana berat bagi pelaku korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Di sisi lain, kuasa hukum tersangka, Ronny Dwi Sulistiawan, menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan hukum penuh. Ia menyoroti kondisi usia kliennya yang sudah lanjut sebagai salah satu pertimbangan dalam mengajukan upaya hukum.

“Kami akan mengajukan upaya hukum yang relevan. Tersangka sudah lanjut usia dan masih memiliki tanggung jawab yang belum selesai,” ujar Ronny.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pengelolaan aset negara dan bagi masyarakat untuk turut serta mengawasi potensi penyalahgunaan yang merugikan kepentingan publik. Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara (hs/dnv).

Exit mobile version