Beranda

Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tahan Eks Kepala Disperindag

Korupsi Hibah UMKM, Kejari Gresik Tahan Eks Kepala  Disperindag

INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik resmi menahan mantan Kepala Disperindag Malahatul Fardah atas dugaan korupsi dana hibah UMKM tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan sesuai dengan surat perintah penahanan Nomor : Print-353/M.5.27/Fd.2/02/2024. Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gresik Nana Riana menyampaikan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penanganan perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.

“Tersangka MF ditahan supaya tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi,” kata Nana Riana, Kamis (22/2/2024).

Nana Riana menyebutkan, sesuai dengan janjinya, penanganan perkara korupsi dana hibah UMKM akan dilanjutkan setelah tahapan pencoblosan Pemilu 2024. Perkara ini akan terus dikembangkan karena berpotensi menambah tersangka lain.

“Kami akan klarifikasi lagi kepada pejabat di dinas terkait untuk memastikan keterlibatannya dalam perkara ini,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, pengembangan perkara tersebut terus dilakukan. Termasuk keterlibatan 10 penyedia yang lain. Semuanya akan dilakukan pemanggilan untuk menjalani pemeriksaan.

“Kerugian sementara untuk 2 dari 12 penyedia yang terlibat dalam pengadaan barang dana hibah ini sebesar Rp 860.211.548,” pungkasnya.

Diketahui, anggaran hibah dana UMKM tahun anggaran 2022 terdapat Rp 19 miliar d untuk 782 pelaku UMKM calon penerima hibah. Namun, realisasi anggaran tersebut hanya Rp 17 miliar untuk 774 pelaku umkm.

Alokasi anggaran tersebut digunakan untuk membeli barang hibah melalui sistem e-katalog. Dalam pelaksanaannya, Diskoperindag menunjuk 12 pihak penyedia barang.

Setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 340 kelompok usaha mikro, 172 di antaranya ditangani oleh dua penyedia, yakni CV Alam Sejahtera Abadi dan CV Ratu Abadi. (sa/hel)

Exit mobile version