INDONESIAONLINE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pipa air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Way Rilau, Bandar Lampung. Proyek yang digarap memperbaiki layanan air bersih bagi warga ini justru merugikan negara hingga Rp19,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, M Amin, mengungkapkan bahwa kasus ini bergulir dari temuan penyimpangan dalam proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 silam.
“Sudah ditetapkan lima orang tersangka, baik itu dari PDAM Way Rilau dan rekanan,” ungkap Amin, Kamis (22/8/2024) malam kemarin.
Kelima tersangka tersebut meliputi pihak swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka adalah DS Rekanan atau pemilik pekerjaan PT Kartika Ekayasa, SP pihak yang memanipulasi dokumen penawaran, AH Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, S Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, dan SRÂ Anggota pokja yang diduga mengkondisikan pemenangan tender.
“Tersangka DS tidak datang memenuhi panggilan sebagai saksi. Kami minta agar tersangka bisa kooperatif,” tegas Amin.
Saat ini, empat tersangka telah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bandar Lampung. Kejati Lampung terus mendalami kasus ini dengan telah memeriksa 40 saksi dan tiga saksi ahli.
Kasus korupsi di tubuh PDAM ini kembali mencoreng wajah pelayanan publik. Publik menunggu tindak lanjut Kejati Lampung untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.