Kota Malang Darurat PSU Perumahan: Mayoritas Developer Bandel, Wali Kota Wahyu Geram

Kota Malang Darurat PSU Perumahan: Mayoritas Developer Bandel, Wali Kota Wahyu Geram
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dibuat geram oleh developer perumahan bandel yang tidak menjalankan kewajibannya dalam administrasi pembangunan perumahan maupun penyerahan PSU (jtn/io)

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat soroti rendahnya penyerahan PSU perumahan. Data Pemkot Malang hingga Mei 2025 menunjukkan 665 perumahan, namun hanya 239 yang serahkan PSU. Akibatnya, APBD tak bisa terserap, infrastruktur terbengkalai. Pemkot kini gandeng KPK dan aparat hukum.

INDONESIAONLINE – Kota Malang menghadapi “darurat” penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Ironisnya, mayoritas developer di kota pendidikan ini terkesan “bandel” dan abai terhadap kewajiban vital tersebut.

Kondisi ini secara langsung merugikan ribuan warga perumahan yang harus hidup dengan fasilitas umum terbengkalai, sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Malang tak bisa menyentuh perbaikan karena terganjal status aset.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan kegeramannya terhadap situasi ini. “Banyak warga perumahan datang mengadu. Jalannya rusak, drainase mampet, tapi kami belum bisa turun tangan karena PSU-nya belum diserahkan. Kalau belum tercatat sebagai aset daerah, APBD tidak bisa masuk,” tegas Wahyu, menggambarkan dilema yang dihadapi Pemkot.

Data Mengejutkan: Separuh Lebih Perumahan Belum Taat Aturan

Data Pemkot Malang hingga Mei 2025 menunjukkan angka yang memprihatinkan. Dari total 665 perumahan yang tersebar di seluruh wilayah Kota Malang, hanya 239 perumahan yang telah secara resmi menyerahkan dokumen PSU kepada pemerintah. Angka ini hanya mencakup sekitar 35,9% dari total perumahan.

Lebih lanjut, 246 perumahan lainnya belum menyerahkan PSU sama sekali, sementara 17 perumahan masih dalam proses administratif dan fisik. Parahnya, 222 perumahan lainnya masih dalam tahap penyempurnaan dokumen.

“Artinya masih lebih dari separuh perumahan belum tertib administrasi. Ini bukan sekadar angka, tapi menyangkut kepastian hukum dan kenyamanan warga,” ujar Wahyu, menekankan dampak sosial dari ketidakpatuhan ini.

Data ini menunjukkan tren nasional yang juga meresahkan. Berdasarkan studi yang dilakukan Pusat Studi Perkotaan (PSP) pada tahun 2021, rata-rata tingkat penyerahan PSU di berbagai kota besar di Indonesia masih di bawah 50%, menunjukkan bahwa masalah ini bukan hanya terjadi di Kota Malang.

Developer “Lepas Tangan”, Warga Jadi Korban

Wahyu menilai, masih banyak pengembang yang menerapkan mentalitas “lepas tangan” setelah unit perumahan terjual habis. Infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan, taman, drainase, hingga pengelolaan sampah dibiarkan terbengkalai tanpa perawatan.

“Begitu rumah-rumah laku, pengembangnya hilang jejak. Padahal masyarakat tetap butuh kepastian infrastruktur yang layak,” katanya.

Laporan masyarakat terus membanjiri Pemkot Malang, mengeluhkan kondisi jalan rusak, saluran air mampet, atau fasilitas umum lainnya yang tidak terawat. Namun, tangan pemerintah terikat karena ketiadaan dokumen serah terima PSU.

“Banyak pengembang yang tidak aktif, siteplan tidak lengkap, bahkan sertifikat PSU-nya masih nyangkut di BPN. Ini yang terus kami benahi,” tambah Wahyu.

Gandeng KPK dan Aparat Hukum: Era Baru Penertiban PSU

Untuk mengatasi masalah kronis ini, Pemkot Malang kini mengambil langkah tegas. Mereka menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepolisian, dan kejaksaan. Kolaborasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses penertiban PSU berjalan transparan, cepat, dan bebas dari penyimpangan.

“Penyerahan PSU ini menjadi perhatian KPK. Kami tidak ingin ada celah hukum. Jadi, semua kami kawal bersama. Baik pengembang aktif maupun yang sudah tidak aktif, kami datangi satu per satu,” terang Wahyu.

Keterlibatan KPK menggarisbawahi urgensi masalah ini, mengingat potensi kerugian negara dan hak-hak publik yang terabaikan. Tim teknis dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) serta Inspektorat Kota Malang juga terus melakukan verifikasi lapangan dan pendataan ulang aset PSU di tiap wilayah, memastikan akurasi data dan mempercepat proses serah terima.

Wahyu menegaskan, penertiban PSU bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bagian integral dari misi besar Pemkot Malang untuk mewujudkan permukiman yang tertib, legal, dan berkelanjutan. “Kalau PSU sudah jadi aset pemda, otomatis tanggung jawab pemeliharaan bisa dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Jalan bisa diperbaiki, drainase bisa dibersihkan, dan warga tidak perlu bingung mengadu ke mana,” jelasnya.

Upaya ini, lanjut Wahyu, bukan hanya untuk kepentingan pemerintah, melainkan untuk melindungi hak masyarakat perumahan agar mendapatkan pelayanan publik yang layak. Ia juga memberikan peringatan keras kepada para developer agar tidak menyepelekan urusan PSU.

“Jangan sampai warga jadi korban. PSU ini bukan sekadar dokumen di meja kantor, tapi soal kepastian pelayanan dan keadilan bagi masyarakat,” tandas Wahyu.

Dengan langkah tegas dan kolaborasi antarlembaga, Pemkot Malang berharap dapat mengakhiri permasalahan PSU yang sudah berlarut-larut, demi kenyamanan dan kesejahteraan warga Kota Malang (rw/dnv).