KPK Beri Jawaban Menohok buat Hasto yang Minta Pemeriksaan Ditunda

KPK Beri Jawaban Menohok buat Hasto yang Minta Pemeriksaan Ditunda
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan jalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh KPK pada Kamis 20 Februari. (ig)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban menohok terhadap tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menggunakan dalih gugatan praperadilan sebagai alasan menunda pemeriksaan Hasto sebagai tersangka di KPK.

KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang kembali diajukan oleh Hasto ke pengadilan. Hal itu ditegaskan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

“Permohonan praperadilan pasti direspons secara normatif oleh KPK melalui Biro Hukum,” ucap Setyo.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menambahkan, KPK menghormati langkah Hasto yang kembali mengajukan gugatan praperadilan. Tanak juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penegak hukum dalam memanggil saksi atau tersangka di tengah proses praperadilan yang sedang berjalan. Bahkan, penegak hukum boleh menahan tersangka meski gugatan praperadilan berjalan.

“Tidak ada juga UU yang mengatur bahwa penyidik tidak boleh memanggil dan meminta keterangan kepada saksi, ahli, ataupun tersangka. Bahkan menahan tersangka  saat proses praperadilan pun tidak dilarang,” tandas Tanak.

Menurut Tanak,  sebuah kasus baru bisa dihentikan penyidikannya oleh KPK jika ada keputusan hukum yang mengikat dari pengadilan. Karena itu, KPK tidak akan menghentikan proses hukum kasus Hasto selama belum ada keputusan pengadilan yang melarang kasus itu dilanjutkan.

“Kecuali ada putusan hakim yang menetapkan dan menyatakan menghentikan  penyidikan sampai dengan putusan praperadilan diucapkan dalam persidangan,” ucap Tanak.

Sebelumnya, tim hukum PDIP meminta KPK menunda pemeriksaan kepada Hasto. Pasalnya, Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada Jumat 14 Februari.

Tim hukum PDIP Ronny Talapessy mengatakan, setelah mengajukan gugatan praperadilan, pihaknya tetap mendapatkan pemanggilan pemeriksaan untuk Hasto dari KPK. Dia menegaskan, seharusnya KPK menunda pemeriksaan karena gugatan praperadilan sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan.

Ronny mengatakan KPK harus menghormati proses hukum yang berjalan. Menurut dia, pemeriksaan Hasto oleh KPK baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari PN Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan Hasto mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan Harun Masiku. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2020, tapi keberadaan mantan caleg PDIP itu belum diketahui hingga kini.

Hasto telah melawan penetapan tersangkanya lewat gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun hakim PN Jaksel tidak menerima gugatan Hasto.

Hasto mengajukan lagi dua gugatan baru untuk melawan KPK. Gugatan pertama terkait kasus dugaan suap. Gugatan lainnya terkait kasus dugaan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. (rd/hel)