Beranda

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut ke Luar Negeri

KPK Cekal Mantan Menag Yaqut  ke Luar Negeri
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (foto: @gusyaqut)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama dua orang lainnya bepergian ke luar negeri. Langkah KPK itu sebagai bagian penelusuran dugaan korupsi penyimpangan  pengelolaan kuota haji tahun 2024.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebutkan kebijakan pencegahan ini mulai berlaku sejak 11 Agustus 2025 untuk jangka waktu enam bulan. Selain Yaqut, dua nama lain yang dicegah adalah IAA dan FHM. Ketiganya masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Larangan keluar negeri dilakukan karena keberadaan mereka di Indonesia diperlukan guna kelancaran proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi, Selasa (12/8/2025).

Sebelumnya, KPK mengungkapkan hasil perhitungan awal yang menunjukkan potensi kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini berasal dari estimasi internal lembaga antirasuah itu yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun BPK akan melakukan perhitungan detail pada tahap selanjutnya.

Perkara ini telah masuk tahap penyidikan. KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum sehingga hingga kini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. (rds/hel)

Exit mobile version