INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Di tengah munculnya wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, mayoritas masyarakat Indonesia justru menyatakan tetap setia pada sistem pemilihan langsung. Berdasarkan survei terbaru yang dirilis oleh…

INDONESIAONLINE – Industri teknologi global kembali diguncang kabar kurang sedap. Microsoft, raksasa perangkat lunak asal Amerika Serikat, dirumorkan tengah menyusun rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran yang diprediksi akan menyasar…

Direktur Jaya Group Tomy Suhartanto ubah fokus CSR dari donasi ke pendidikan global demi SDM unggul Indonesia Emas 2045. Simak ulasan mendalamnya. INDONESIAONLINE – Di tengah dinamika ekonomi global yang…

Elon Musk batasi fitur gambar Grok AI hanya untuk akun premium demi cegah deepfake asusila. Komdigi Indonesia ancam blokir X jika melanggar KUHP baru. INDONESIAONLINE – Jumat, 9 Januari 2026…

Siswa SWA raih emas WRO 2025 lewat inovasi LUMA. Headset AI ini bantu pasien stroke bicara dengan biaya murah. Solusi komunikasi bagi penderita ALS. INDONESIAONLINE – Di tengah gemerlap kemajuan…







