INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Lanskap bisnis ritel Kota Malang kini berada dalam sorotan tajam. Koalisi Gelombang Gerakan Rakyat (Gerak) secara terbuka menyuarakan kekhawatiran serius atas fenomena “invasi” toko modern atau minimarket yang…

INDONESIAONLINE – Pemandangan unik sekaligus menyejukkan hati soal indahnya toleransi viral di media sosial. Sebuah video yang menampilkan masjid Nahdlatul Ulama (NU) berdiri berdampingan dengan sekolah Muhammadiyah ramai dibahas warganet….

INDONESIAONLINE – Arus lalu lintas di jalur utama penghubung Kabupaten Lumajang dan Malang via Piket Nol lumpuh total setelah tebing di KM 55, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, longsor pada Senin…

INDONESIAONLINE – Kabar mengejutkan soal pekerja migran Indonesia (PMI) datang dari Kamboja. Disebutkan, seorang PMI perempuan asal Jember ditemukan terkurung di dalam peti berisi es batu. Untung perempuan bernama Sri Wahyuni…

INDONESIAONLINE – Sebanyak 13 orang meninggal dalam ledakan amunisi di Garut, Jawa Barat. Empat di antara 13 korban meninggal merupakan anggota TNI AD. Sedangkan sembilan lainnya warga sipil. Peristiwa ledakan…