INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Sebanyak 32 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Iran masih berada di Baku, ibu kota Azerbaijan. Puluhan WNI tersebut dijadwalkan tiba di Indonesia pada Selasa (10/3/2026) hari…

INDONESIAONLINE – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Malang Raya menggelar kegiatan buka puasa bersama sebagai upaya mempererat hubungan antaranggota. Acara tersebut berlangsung di DeKata Cafe, kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang,…

Skandal kelam dugaan pelecehan seksual oleh kiai dan gus di pesantren Lamongan terbongkar. Modus pijat hingga kawin kontrak jerat santri sejak 1991. INDONESIAONLINE – Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang…

INDONESIAONLINE – Situasi konflik yang terus memanas di kawasan Timur Tengah membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan dampaknya di dalam negeri. Menyikapi dinamika global tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto…

INDONESIAONLINE – Gemuruh tawa dan keceriaan memecah keheningan di aula Lebah Kecil Jalan KH Malik, Buring, Kota Malang, pada Minggu sore 8 Maret 2026. Sebanyak 20 anak yatim berkumpul dalam…







