INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Penemuan dua jenazah pria dalam kondisi membusuk di atap Masjid Miftakhul Jannah, Desa Pengaradan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, menggegerkan warga. Kepolisian memastikan keduanya meninggal dunia akibat tersengat aliran…

Mahasiswa kembali tewas diduga bunuh diri di apartemen Malang. Kasus ini jadi alarm darurat krisis kesehatan mental yang butuh solusi lintas sektor. INDONESIAONLINE – Kawasan Jalan Soekarno-Hatta (Suhat) selalu identik…

INDONESIAONLINE – Media sosial kembali diramaikan oleh beredarnya video seorang pria yang berjoget di dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG). Aksi tersebut menuai kritik karena dilakukan di area kerja yang…

Lebaran menyisakan duka. Arus balik 2026 diwarnai 198 kecelakaan dan 18 korban jiwa dalam 12 jam. Mengapa jalanan menjadi mesin pembunuh saat mudik? INDONESIAONLINE – Sukacita perayaan Idulfitri kerap kali…

INDONESIAONLINE – Fenomena langit berupa fase bulan purnama yang dikenal sebagai Pink Moon akan terjadi pada awal April 2026, tepatnya pada 1 hingga 2 April. Pada momen ini, Bulan tampak…







