INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) tengah menyusun aturan teknis baru bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu ketentuan yang akan diterapkan…

INDONESIAONLINE – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi atau KDM menepis tudingan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengenai adanya dana pemerintah daerah (pemda) yang disimpan dalam bentuk deposito di…

INDONESIAONLINE – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi berencana mendatangi Bank Indonesia (BI) usai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (22/10/2025) hari ini. Kunjungan itu dilakukan untuk memastikan kebenaran…

INDONESIAONLINE – Setiap 22 Oktober, masyarakat Indonesia memperingati Hari Santri Nasional. Namun, menjelang perayaan tahun 2025, masih banyak yang mempertanyakan apakah tanggal tersebut menjadi hari libur nasional atau tetap menjadi…

Kasus perundungan di Unud pasca-kematian Timothy Anugerah Saputra memanas. Mendikti Brian Yuliarto dorong sanksi tegas, sementara FISIP usul nilai D. Akankah 6 pelaku di-DO? INDONESIAONLINE – Kasus dugaan perundungan yang…