INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Skandal kelam dugaan pelecehan seksual oleh kiai dan gus di pesantren Lamongan terbongkar. Modus pijat hingga kawin kontrak jerat santri sejak 1991. INDONESIAONLINE – Di balik tembok-tembok tinggi pesantren yang…

INDONESIAONLINE – Situasi konflik yang terus memanas di kawasan Timur Tengah membuat Indonesia meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan dampaknya di dalam negeri. Menyikapi dinamika global tersebut, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto…

INDONESIAONLINE – Gemuruh tawa dan keceriaan memecah keheningan di aula Lebah Kecil Jalan KH Malik, Buring, Kota Malang, pada Minggu sore 8 Maret 2026. Sebanyak 20 anak yatim berkumpul dalam…

Tragedi Chernobyl 1986 bukan sekadar kecelakaan mesin, tapi buah arogansi manusia. Simak kronologi, kegagalan sistem, dan dampak fatal radiasi 20.000 tahun. INDONESIAONLINE – Jarum jam di ruang kendali Reaktor 4…

Sukun, buah asli Nusantara yang kini jadi superfood global. Dari catatan Dampier hingga solusi krisis pangan, simak perjalanan ‘buah roti’ ini. INDONESIAONLINE – Di tengah bayang-bayang krisis pangan global yang…







