INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Setelah bertahun-tahun memperjuangkan keadilan, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan -Abdul Muis dan Rasnal- akhirnya bisa bernapas lega. Keduanya menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Prabowo…

INDONESIAONLINE – Setelah kembali dari lawatan kenegaraan ke Australia, Presiden Prabowo Subianto langsung menandatangani keputusan penting: memberikan hak rehabilitasi kepada dua guru asal Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis…

INDONESIAONLINE – Sebuah video yang memperlihatkan pendakwah asal Kediri, Elham Yahya Luqman atau akrab disapa Gus Elham, mencium anak kecil saat tampil di panggung menjadi viral di media sosial. Aksi…

INDONESIAONLINE – Peringatan Hari Pahlawan Nasional yang jatuh pada 10 November 2025 menjadi momentum refleksi bagi seluruh elemen bangsa, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar. Ketua DPRD Kabupaten…

INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto resmi menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada sepuluh tokoh bangsa dalam rangka memperingati Hari Pahlawan Nasional 2025. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa besar…







