INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi terkait tuntutan 17+8 dari masyarakat. Ia mengakui ucapannya terdengar tidak tepat sehingga dianggap meremehkan aspirasi publik….

INDONESIAONLINE – Sri Mulyani Indrawati resmi menutup masa tugasnya sebagai menteri keuangan dengan menyampaikan pidato perpisahan di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Dalam sambutannya, Sri Mulyani…

INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan terhadap jajaran Kabinet Merah Putih. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut reshuffle dilakukan usai Presiden menilai kinerja para menterinya secara berkala. “Melalui berbagai…

INDONESIAONLINE – Potret Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding saat bermain domino memicu perbincangan publik. Sorotan muncul karena dalam momen itu…

Ribuan warga banjiri Alun-Alun Lodoyo, Blitar, saksikan Jamasan Gong Kyai Pradah. Tradisi berusia ratusan tahun ini tak hanya lestarikan budaya, tapi juga gerakkan ekonomi lokal dan teguhkan identitas, didorong status…