INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek
Read Also
Recommendation for You
INDONESIAONLINE – Bencana tanah longsor terjadi di lereng bukit Dusun Banturejo, Desa Sambirejo, Wonosalam, Jombang. Akibatnya, 5 rumah tertimbun longsoran dan 2 orang dinyatakan hilang. Longsor di Desa Sambirejo terjadi…
INDONESIAONLINE – Kantor Pertanahan Sidoarjo menurunkan tim investigasi atas ratusan tanah hak guna bangunan (HGB) seluas 656 hektare di wilayah pesisir Desa Segorotambak, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. HGB tersebut mencuat setelah…
INDONESIAONLINE – Peringatan seabad kelahiran sastrawan legendaris Pramoedya Ananta Toer (Pram) tak hanya berupa renungan, namun juga perayaan besar yang melibatkan berbagai elemen seni dan sastra. Bulan depan, tepatnya 6-8 Februari…
INDONESIAONLINE – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur melayangkan desakan keras kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mencabut Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 656 hektare (ha) di perairan Kecamatan…
INDONESIAONLINE – Rabu (22/1/2025) menandai tonggak sejarah baru bagi dunia jurnalistik di Malang Raya. Bukan sekadar pelantikan pengurus, namun sebuah deklarasi era baru jurnalisme kolaboratif dan pengawasan yang konstruktif. Jaringan…