INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Tim Satgas Pangan Kota Batu menemukan sejumlah merek beras terkenal yang diduga oplosan beredar di ritel modern. Petugas meminta penarikan sementara. INDONESIAONLINE – Peredaran beras yang diduga oplosan membuat tim…

INDONESIAONLINE – Kabupaten Pohuwato di Provinsi Gorontalo, Sulawesi, diguncang gempa Bumi berkekuatan 6,3 magnitudo. Gempa tersebut terjadi pada Kamis (24/7/2025) dini hari pukul 03.50.45 WIB. Pusat gempa berada di 8 km…

INDONESIAONLINE – Beredar kabar bahwa 2 Agustus mendatang, akan terjadi gerhana matahari total. Bahkan, belakangan ini, pencarian soal “gerhana matahari 2 Agustus” atau solar eclipse of August 2 ramai di…

INDONESIAONLINE – Indonesia memperingati Hari Anak Nasional (HAN) setiap tanggal 23 Juli. Momen ini sebagai refleksi dan penghormatan bagi anak-anak, generasi masa depan bangsa. Tahun ini, peringatan HAN 2025 mengusung tema…

INDONESIAONLINE – Andy Byron akhirnya mengundurkan diri sebagai CEO Astronomer. Keputusan itu diambil setelah dugaan selingkuh Byron dengan Kristin Cabot saat konser Coldplay di Boston, Amerika Serikat, viral. Perusahaan teknologi itu…