INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Kisah NSR (16), santri Ponpes Al Khoziny, selamat dari musala ambruk di Sidoarjo. Mengungkap detik-detik mengerikan, trauma, dan harapan melanjutkan pendidikan. INDONESIAONLINE – Detik-detik mengerikan terekam jelas dalam ingatan NSR…

INDONESIAONLINE – Pemerintah menyiapkan Program Magang Nasional Fresh Graduate 2025 yang akan mulai menerima pendaftaran pada 15 Oktober 2025. Setiap peserta magang nantinya berhak atas uang saku Rp 3,3 juta…

INDONESIAONLINE – Management Development Institute of Singapore (MDIS) akhirnya buka suara mengenai status pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataan resminya, MDIS menegaskan bahwa Gibran adalah lulusan mereka dengan…

Kilang minyak Dumai milik PT KPI terbakar pada 1 Oktober 2025. Meskipun menjadi trending, Pertamina memastikan stok Pertalite dan Solar aman serta distribusi tidak terganggu. INDONESIAONLINE – Kebakaran melanda Kilang…

INDONESIAONLINE – Sedikitnya 69 orang dilaporkan meninggal dunia akibat gempa Bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,9 yang mengguncang wilayah tengah Filipina pada Selasa (30/9/2025) malam. Puluhan korban lainnya mengalami luka-luka, sementara…