INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

SITUBONDO — Kunjungan legenda musik Indonesia, Trie Utami, ke Kabupaten Situbondo pada Sabtu (13/12/2025), melampaui sekadar seremoni perjumpaan. Di balik dinding-dinding tua Kantor dan Pendapa Keresidenan Besuki yang kini tengah bersalin…

INDONESIAONLINE – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) merilis data kerusakan masif infrastruktur akibat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Hingga tanggal 10 Desember 2025,…

INDONESIAONLINE – Para penggemar astronomi di Indonesia bersiap menyambut fenomena langka. Hujan meteor Geminid, salah satu tontonan kosmik paling dinanti, diproyeksikan akan mencapai puncaknya di langit Indonesia pada akhir pekan…

Penelitian Prof Turi King mengungkap DNA Adolf Hitler mengandung mutasi gen PROK2 pemicu Sindrom Kallman. Fakta medis ini menyingkap ironi di balik propaganda ras unggul Nazi. INDONESIAONLINE – Propaganda Nazi…

Mengupas insiden mobil Makan Bergizi Gratis di SDN Kalibaru 01. Analisis human error sopir cadangan, dugaan salah injak pedal, hingga urgensi evaluasi SOP logistik masuk sekolah. INDONESIAONLINE – Niat mulia…







