INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Ketegangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan kembali menyeruak ke permukaan di Kabupaten Blitar. Pada Kamis 19 Juni 2025, Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi forum dengar pendapat…

INDONESIAONLINE – Puluhan sopir truk melakukan aksi protes dengan memblokir Jalan Trisula, Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, Kamis (19/6/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap implementasi penuh kebijakan…

INDONESIAONLINE – Seorang anak berusia 8 tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terpaksa menunda pendidikan dasarnya akibat ketiadaan dokumen administrasi kependudukan (adminduk). Masalah bermula dari status pernikahan orang tuanya yang…

INDONESIAONLINE – Suasana mencekam menyelimuti pesawat Boeing 777-300ER milik maskapai Saudia Airlines (Saudi Airlines) dengan nomor penerbangan SI-576, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera…

INDONESIAONLINE – Warga Dusun Sumoyono, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, dihantui rasa was-was menyusul serangkaian aksi pencurian kambing yang kian meresahkan. Terbaru, seorang peternak harus merelakan seekor dombanya raib…