INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, yang juga keponakan Presiden Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri dari parlemen. Meski begitu, ia menyampaikan harapan agar masih…

Banjir parah melanda Denpasar, Bali, menewaskan dua orang dan melumpuhkan akses vital. BMKG peringatkan ancaman cuaca ekstrem, soroti kerentanan pulau dewata. INDONESIAONLINE – Citra Pulau Dewata sebagai surga pariwisata seketika…

UMKM Jatisari, Kabupaten Malang geruduk kantor desa, protes pembangunan minimarket waralaba. Perizinan tak transparan, janji tak ditepati, ancam ekonomi pedagang kecil. INDONESIAONLINE – Gelombang kekecewaan menyapu Dusun Tambaksari, Desa Jatisari,…

INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya meluruskan pernyataannya yang sempat menimbulkan kontroversi terkait tuntutan 17+8 dari masyarakat. Ia mengakui ucapannya terdengar tidak tepat sehingga dianggap meremehkan aspirasi publik….

INDONESIAONLINE – Sri Mulyani Indrawati resmi menutup masa tugasnya sebagai menteri keuangan dengan menyampaikan pidato perpisahan di Aula Mezzanine, Gedung Djuanda I, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025). Dalam sambutannya, Sri Mulyani…