INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

Karhutla di kawasan Bromo meluas hingga memicu penutupan seluruh akses wisata mulai 12 September 2026. Tiket terdampak bisa refund atau reschedule. INDONESIAONLINE – Gunung Bromo kembali kehilangan aktivitas wisata untuk…

Polisi mendalami dugaan persoalan pribadi sebelum mahasiswa FK UB RR mengalami insiden di kampus. Saksi dari kampus, kos hingga keluarga diperiksa. INDONESIAONLINE – Penyelidikan terhadap insiden yang dialami RR (19),…

Gempa M6,5 mengguncang Laut Jawa dekat Kepulauan Seribu dan terasa hingga Malang. BMKG menyebut gempa dalam ini tak berpotensi tsunami. INDONESIAONLINE – Getaran gempa yang muncul sebelum matahari terbit pada…

INDONESIAONLINE – Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Brawijaya (FK UB) berinisial RR yang melompat dari lantai 6 Gedung A Fakultas Bio Industri Pertanian dan Kehutanan ternyata memiliki catatan akademik sangat baik….

INDONESIAONLINE – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi menyambangi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Tengah, Kamis (10/9/2026). Johan tiba di rumah Jokowi…

