INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Dapur SPPG Demak disegel polisi usai ratusan santri keracunan program Makan Bergizi Gratis. Mengapa niat sehat ini justru berujung petaka massal? INDONESIAONLINE – Angin Minggu (19/4/2026) berembus membawa keheningan yang…

Konflik tapal batas wisata Coban Sewu memanas usai penangkapan 4 pekerja oleh Polres Lumajang. DPRD Malang protes keras berbekal aturan Permendagri. INDONESIAONLINE – Deru air terjun Coban Sewu (atau yang…

Peta gempa 2024 ungkap 14 zona megathrust ancam Indonesia. BMKG peringatkan seismic gap Selat Sunda & Mentawai. INDONESIAONLINE – Di balik pesona alamnya yang memesona, zamrud khatulistiwa ini menyimpan “bom…

INDONESIAONLINE – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M segera memasuki tahap operasional. Jemaah kloter pertama dijadwalkan masuk asrama haji pada 21 April 2026 dan diberangkatkan ke Tanah Suci sehari setelahnya….

INDONESIAONLINE – Lonjakan harga avtur memicu kenaikan signifikan biaya penyelenggaraan haji 2026. Dampaknya, anggaran untuk penerbangan jemaah membengkak hingga membutuhkan tambahan dana sekitar Rp 1,77 triliun. Mantan Menteri Agama,l Lukman…







