INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Kebakaran melanda gedung asrama putra Pondok Pesantren Al-Hikmah di Dusun Tanggungan, Desa Bandung, Diwek, Jombang. Kebakaran ini membuat panik santri yang sedang beristirahat di dalam kamar. Salah satu…

INDONESIAONLINE – Komisi III DPR RI menyepakati Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon kapolri yang akan menggantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan tersebut diberikan seluruh anggota Komisi III yang…

INDONESIAONLINE – Badan Gizi Nasional (BGN) akan menerapkan skema baru untuk insentif operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi dapur pelaksana program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai 5 Oktober…

INDONESIAONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengumumkan susunan kepengurusan untuk masa khidmah 2026-2031 pada Rabu malam (30/9/2026). Dalam struktur baru tersebut, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin resmi…

INDONESIAONLINE – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dijadwalkan mengumumkan susunan kepengurusan untuk masa khidmah 2026-2031 pada Rabu (30/9/2026) malam. Pengumuman tersebut akan disampaikan langsung oleh Ketua Umum PBNU KH Abdul…

