INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi berencana melakukan kunjungan ke berbagai daerah di Indonesia dalam waktu dekat. Agenda tersebut disebut sebagai upaya memenuhi undangan masyarakat setelah kondisi…

INDONESIAONLINE – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia akhirnya menanggapi ramainya lagu berjudul My Little Bolu Ketan yang viral di media sosial…

INDONESIAONLINE – Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa pembagian daging kurban saat Idul Adha tidak hanya diperuntukkan bagi umat Islam. Menurut dia, masyarakat nonmuslim juga berhak menerima daging kurban sebagai…

Gunung Ile Lewotolok di NTT erupsi 19 kali pada 28 Mei 2026, status Waspada. Masyarakat jauhi radius 2 km, gunakan masker cegah gangguan pernapasan. INDONESIAONLINE – Gunung Ile Lewotolok di…

Perang Saudara Liberia I (1989-1997) meninggalkan 250 ribu korban, kanibalisme, ritual mistis, dan warisan kemiskinan hingga kini. INDONESIAONLINE – Kabupaten Lofa, Liberia, 31 Desember 2024. Keluarga bocah lima tahun itu…







