INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Read Also
Recommendation for You

Kasus sosis So Nice hitam dan basi mengungkap rapuhnya rantai dingin pangan serta buruknya krisis manajemen brand di era media sosial. Simak detailnya. INDONESIAONLINE – Di era digital yang bergerak…

Kasus makanan tak layak di SDN Tambakrigadung 2 Lamongan memicu debat. Simak investigasi mendalam kualitas dan keamanan pangan program MBG nasional. INDONESIAONLINE – Di sebuah ruang kelas di SDN Tambakrigadung…

INDONESIAONLINE – Penelitian terbaru di Swedia mengungkap bahwa lobster diduga mampu merasakan sakit ketika direbus dalam keadaan hidup. Temuan ini kembali memicu perdebatan mengenai praktik memasak seafood tersebut dan mendorong…

INDONESIAONLINE – Pasangan suami istri (pasutri) asal Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, ini berangkat menuaikan ibadah haji ke Tanah Suci berkat kesabaran, kerja keras, dan keyakinan. Shaleh (70) dan istrinya, Zaenab…

INDONESIAONLINE – Musibah kebakaran melanda sebuah rumah di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026) pagi. Dalam insiden tersebut, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Haerul Saleh, yang merupakan…







