INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

INDONESIAONLINE – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) harus mendapat tindakan tegas. Penindakan tersebut berlaku bagi pelaku perseorangan maupun korporasi dan harus…

INDONESIAONLINE – Ribuan santri Pondok Pesantren (PP) Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, mengikuti istighosah dan salawatan menjelang Muktamar Ke-35 NU. Doa bersama ini digelar untuk memohon perlindungan dan kelancaran acara muktamar…

INDONESIAONLINE – Musytasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ma’ruf Amin meyakini pemerintah, termasuk pihak Istana, tidak akan mencampuri pelaksanaan Muktamar Ke-35 NU yang akan digelar di Jombang, Jawa Timur….

INDONESIAONLINE – Indonesia kembali dilanda kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kondisi ini mengingatkan pada tragedi karhutla 2015 yang meninggalkan dampak besar, mulai dari korban jiwa, gangguan kesehatan hingga kerugian ekonomi…

INDONESIAONLINE – Sejumlah wilayah di Kalimantan diselimuti asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Di media sosial, ramai unggahan kondisi kegiatan masyarakat yang diselimuti dengan asap pekat. Kreator konten Ahmadi Habibi…

