INDONESIAONLINE – Lanjutan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tulungagung kembali menjadi perhatian publik. Praktisi hukum yang juga dosen di Universitas Bhinneka (UBHI) Tulungagung, Andreas Andre Djatmiko dalam rilisnya saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai bunyi pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya katena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana minimal 1 tahu dan maksimal 20 tahun dan atau denda minimal 50 juta rupiah dan maksimal 1 milyar rupiah”
KPK Lanjutkan Penyidikan di Tulungagung, Diduga Terkait Suap Unduh Anggaran dan Fee Proyek

Recommendation for You

Dua aksi mahasiswa digelar di Gambir dan DPR RI, Jakarta. Polisi siagakan 597 personel, rekayasa lalu lintas disiapkan demi kelancaran aksi. INDONESIAONLINE – Jakarta kembali menjadi panggung penyampaian aspirasi publik….

INDONESIAONLINE – Asisten Utama Kapolri Bidang Operasi (Astamaops) Komjen Pol Fadil Imran menegaskan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Indonesia masih dalam keadaan kondusif. Ia mengimbau masyarakat agar tidak…

INDONESIAONLINE – Potongan video ceramah KH Mustain Syafi’i yang menyerukan hukuman tegas bagi pelaku korupsi menjadi viral di media sosial. Dalam ceramah tersebut, pengasuh di lingkungan Pondok Pesantren Madrasatul Quran…

INDONESIAONLINE – Upaya meningkatkan daya saing sekaligus pendapatan peternak unggas di pedesaan terus diperkuat melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat. Komitmen tersebut diwujudkan Tim Program Pengabdian kepada…

INDONESIAONLINE – Seorang pengunjung meninggal dunia di area basecamp parkiran Apollo Supermall Jalan P. Diponegoro No 96, Kelurahan Tamanan, Tulungagung, Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 14.31 WIB. Peristiwa itu membuat polisi…

