Beranda

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir, Hari Ini Dipanggil Jadi Saksi Kasus Suap HGB Summarecon

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK sebagai saksi kasua HGB Summarecon. (cnbc)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Rabu (7/10/2026) siang masih menantikan kehadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Nusron dipanggil penyidik KPK berkaitan dengan perkara dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Tbk. Hingga Rabu siang, Nusron disebut belum datang memenuhi panggilan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya masih menunggu kedatangan Nusron. Menurut dia, pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Rabu.

“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” ujar Budi saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.

KPK berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut sebagai bentuk kepatuhan sekaligus penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Budi menjelaskan pemeriksaan terhadap Nusron merupakan bagian dari tahapan penyidikan. Keterangan dari menteri ATR/BPN itu diperlukan penyidik untuk menggali informasi yang dapat membantu memperjelas konstruksi perkara.

“KPK memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak hukum setiap pihak,” kata Budi.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa surat pemanggilan Nusron Wahid telah dikirimkan sejak pekan sebelumnya. Setyo pun meyakini surat tersebut telah diterima oleh Nusron sehingga yang bersangkutan dapat memenuhi agenda pemeriksaan yang telah ditentukan pada pekan ini.

“Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan. Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk memberikan keterangan,” ujar Setyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Delapan Orang Jadi Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon serta penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka pada Selasa (15/9/2026).

Empat tersangka disebut merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka adalah Erwin, Arif Sugianto, Muhammad Fakhry, dan Fahd El Fouz.

Selain mereka, KPK  menetapkan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, serta Rizal Pahlefi yang disebut berperan sebagai perantara.

KPK menduga Adrianto melalui Rizal memberikan uang suap sebesar Rp1,5 miliar kepada Erwin dan Sontang. Uang tersebut diduga berkaitan dengan upaya membuka blokir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penyidik juga menemukan dugaan penerimaan uang lainnya dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Aliran dana tersebut disebut mengarah kepada Lampri serta sejumlah orang kepercayaan Nusron, yakni Erwin, Arif, dan Fakhry.

Sementara itu, Fahd diduga berperan sebagai pihak yang menampung aliran uang untuk orang-orang kepercayaan Nusron tersebut.

Adrianto Pitojo Adi dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001.

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (rds/hel)

Exit mobile version