Beranda

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto

KPK Siap Hadapi Sidang Praperadilan Hasto
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto tersangka KPK (Ist)

INDONESIAONLINE –Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025). Sidang ini akan menguji sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan Biro Hukum KPK telah mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang tersebut. “Ya, Biro Hukum sudah mempersiapkan diri. Insya Allah akan hadir di sidang peradilan saudara HK (Hasto Kristiyanto),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya, sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada 21 Januari 2025 ditunda karena KPK tidak hadir. Hasto mengajukan gugatan praperadilan ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024 terkait kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan yang melibatkan Harun Masiku, eks kader PDI-P.

KPK menyatakan yakin penetapan tersangka terhadap Hasto telah sesuai prosedur hukum dan didukung bukti permulaan yang cukup.

“Minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Dan kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif, sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak manapun,” tegas Tessa.

Dalam gugatannya, Hasto meminta PN Jakarta Selatan untuk mencabut status tersangka yang telah ditetapkan kepadanya. Sidang praperadilan besok akan menjadi momen krusial untuk menguji kekuatan bukti yang dimiliki KPK dan sah tidaknya proses penetapan tersangka tersebut menurut hukum acara.

Publik pun menantikan hasil sidang praperadilan ini untuk melihat kelanjutan kasus yang melibatkan figur penting di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Exit mobile version