INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak terpengaruh oleh pembelaan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengklaim tidak mengetahui adanya dugaan korupsi dalam pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menanggapi pernyataan tersebut dengan santai. “Ya, silakan saja. Itu opini atau pendapat yang disampaikan oleh yang bersangkutan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam (2/12/2025).
Budi menjelaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya bergantung pada keterangan satu saksi. Lembaga antirasuah itu mengumpulkan kesaksian dari berbagai pihak, menganalisis dokumen, dan meneliti barang bukti digital yang disita untuk memperkuat kasus.
“Setiap dokumen dan barang bukti elektronik kami analisis, dan di dalamnya tentu terkandung banyak informasi serta data yang mendukung penyidikan kasus ini,” tambahnya.
Mengenai bantahan Ridwan Kamil yang mengaku tidak menerima laporan terkait dana iklan Bank BJB, Budi menegaskan bahwa penyidik akan membandingkannya dengan kesaksian dari pihak lain. Saksi-saksi lain telah memberikan keterangan bahwa seluruh aktivitas korporasi bank BUMD (badan usaha milik daerah) tersebut dilaporkan kepada gubernur saat itu.
”Dari saksi lain sudah ada yang menyampaikan bahwa terdapat laporan yang disampaikan oleh pihak BJB kepada kepala daerah pada waktu itu. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan bukti atau fakta lain yang berasal dari saksi, dokumen, dan bukti elektronik yang telah dianalisis,” jelas Budi.
Pembelaan Ridwan Kamil setelah Diperiksa 6 Jam
Sebelumnya, Ridwan Kamil, setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam oleh KPK pada Selasa (2/12/2025), bersikeras bahwa ia tidak terlibat maupun mengetahui kasus rasuah pengadaan iklan Bank BJB.
”Pada intinya, hal utama yang perlu disampaikan adalah saya tidak mengetahui apa-apa terkait perkara dana iklan ini. Sebab, dalam tugas pokok dan fungsi (tupoksi) gubernur, aksi korporasi BUMD merupakan kewenangan teknis mereka sendiri,” kata Ridwan Kamil.
Ia menambahkan, informasi tentang kegiatan korporasi BUMD hanya bisa sampai ke gubernur jika direksi, komisaris, atau kepala biro secara proaktif melaporkannya. Namun, Ridwan Kamil mengaku tidak mendapatkan laporan mengenai dana iklan BJB dari ketiga pihak tersebut selama masa jabatannya.
“Tiga pihak ini tidak ada yang menyampaikan laporan saat saya menjabat gubernur. Jadi, kalau ditanya apakah saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, apalagi menikmati hasilnya, dan lain sebagainya,” tutupnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini mencuat setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung pada Senin 10 Maret 2025. Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang bukti elektronik, sebuah mobil Mercedes Benz, dan motor Royal Enfield hitam tipe Classic 500 Limited Edition.
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. Masing-masing Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; pejabat Plpembuat komitmen merangkap Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto;tiga pengendali agensi iklan: Ikin Asikin Dulmanan (Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (Cipta Karya Sukses Bersama).
Kerugian negara yang diperkirakan tim penyidik KPK akibat dugaan korupsi ini ditaksir mencapai Rp 222 miliar. (rds/hel)













