INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi tahanan rumah. Keputusan tersebut dipengaruhi faktor kesehatan serta strategi penanganan perkara.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kondisi kesehatan menjadi salah satu pertimbangan utama. Berdasarkan hasil asesmen medis terbaru, Yaqut diketahui mengidap gastroesophageal reflux disease (GERD) akut serta memiliki riwayat asma.
“Banyak ya selain dari apa namanya kondisi kesehatan, saat ini juga hasilnya tadi ya. Ini kami informasikan bahwa salah satu hasil dari asesmen kesehatan itu adalah yang bersangkutan itu mengidap GERD akut ya dan pernah dilakukan endoskopi dan kolonoskopi. Saya kurang begitu hafal itu istilah medis. Ya mungkin nanti bisa rekan-rekan cek. Juga mengidap asma yang bersangkutan,” kata AsepĀ di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/3/2026).
Menurut Asep, pemeriksaan kesehatan dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, hingga Selasa pagi. Selain alasan medis, pengalihan status penahanan juga berkaitan dengan strategi KPK dalam memperlancar proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.
KPK menegaskan bahwa langkah ini diambil agar penanganan perkara korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut dapat berlangsung lebih efektif dan cepat. Dalam waktu dekat, Yaqut dijadwalkan kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Yaqut kembali tiba di gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan oranye untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Ia menyebut pengajuan pengalihan status menjadi tahanan rumah merupakan permintaan dari pihak keluarga. (hsa/hel)













