INDONESIAONLINE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan majunya pendaftaran capres cawapres tak akan mengganggu kinerja. Selain itu, KPU juga akan menindaklanjuti perubahan jadwal pendaftaran capres cawapres yang telah disepakati DPR RI dengan melakukan tata ulang jadwal verifikasi.

“Jadi yang nanti kita tata ulang itu jadwal untuk kegiatan verifikasi, kalau untuk pemenuhan masa perbaikan itu kan haknya pihak yang dilayani KPU, yaitu bakal pasangan calon dan juga partai politik dan dukungan partai politik,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut Hasyim mengatakan yang akan ditata ulang oleh KPU ialah berkaitan dengan tahapan. Hal itu menjadi ruang lingkup dalam tugas KPU.

“Saya kira untuk yang lain-lain masih bisa terpenuhi sehingga pendaftaran tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023 dan penetapannya tanggal 13 November 2023,” jelasnya.

Sementara sebelumnya, Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu menyepakati pendaftaran capres dan cawapres pada 19-25 Oktober 2023. Hal tersebut disampaikan dal rapat kerja Komisi II DPR.

Keputusan rapat disampaikan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Hadir di lokasi, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua KPU Hasyim Asy’ari, hingga pimpinan dari lembaga Bawaslu dan DKPP.

Doli mulanya menyinggung terkait jadwal pendaftaran capres dan cawapres yang memiliki 2 opsi, yakni tanggal 10-16 Oktober 2023 dan 19-25 Oktober 2023. Doli lantas bertanya ke anggota rapat, keputusan opsi apa yang diambil.

“Nah, sebelum saya sampaikan ini, kita anggap aja karena Pak Gaus yang bicara. kita setuju Pak Gaus atau ada yang nolak Pak Gaus?” kata Doli dalam rapat.

Baca Juga  Airlangga Buka Suara atas Sindiran Mahfud soal Kampanye Pakai Fasilitas Negara

Anggota Komisi II pun menjawab dengan sepakat. Doli kemudian bertanya kepada pemerintah yang dijawab ‘Sangat setuju’ oleh peserta rapat.

“Jadi 19-25 Oktober. Sepakat ya,” tutur Doli sambil mengetuk palu.

Adapun dalam rapat kali ini, anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus mengusulkan pendaftaran capres dan cawapres pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Ia menyinggung posisi koalisi lain yang belum menentukan pasangan capres dan cawapresnya.

“Menurut hemat saya bagus tanggal 19-25 Oktober 2023,” ujar Guspardi Gaus sebelumnya.

Dalam rapat, Hasyim memaparkan dua opsi perubahan masa pendaftaran capres dan cawapres, yaitu 10-16 Oktober dan 19-25 Oktober. Ia mengatakan penetapan dan pengumuman paslon peserta Pemilu 2024 pada dua opsi tersebut jatuh di tanggal yang sama, yakni pada 13 November 2023.

“Penetapan (capres dan cawapres) 13 November. Demikian juga kalau masa pendaftaran mulai Kamis 19 Oktober sampai 25 Oktober maka kemudian untuk penetapan dan pengumuman capres dan cawapres pada Senin 13 November,” kata Hasyim dalam rapat.

Hasyim mengatakan KPU cenderung setuju dengan opsi yang kedua. Dia mengungkapkan alasannya.

“Berdasarkan dua opsi atau alternatif rancangan program jadwal kami lebih cenderung untuk masa pendaftaran dimulai 19 Oktober sampai 25 Oktober 2023, karena dengan begitu ini bagian dari operasionalisasi dari Peraturan KPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan (pemilu). Dan substansi dari jadwal yang kami ajukan ini juga sudah merupakan sinkronisasi dan penyesuaian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Pemilu,” kata Hasyim.

Berikut jadwal lengkap pendaftaran capres cawapres Pemilu 2024:

1. Pendaftaran
– 16 sampai 18 Oktober 2023: Pengumuman pendaftaran
– 19 sampai 25 Oktober 2023: Masa pendaftaran

Baca Juga  Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU Akan Ajukan Banding

2. Verifikasi dan Pemeriksaan Kesehatan
– 19 sampai 28 Oktober 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan calon
– 19 sampai 27 Oktober 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon
– 23 sampai 29 Oktober 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif
– 25 sampai 31 Oktober 2023: Perbaikan dan proses melengkapi persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol atau gabungan parpol

– 26 Oktober – 1 November 2023: Penyerahan hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon oleh parpol dan gabungan parpol
– 26 Oktober – 2 November 2023: Verifikasi hasil perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif bakal pasangan calon
– 26 Oktober – 3 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi perbaikan dan kelengkapan persyaratan administratif kepada parpol dan gabungan parpol

3. Pengusulan penggantian
– 26 Oktober – 7 November 2023: Pengusulan bakal pasangan calon pengganti oleh parpol dan gabungan parpol
– 26 Oktober – 10 November 2023: Pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon pengganti
– 26 Oktober – 11 November 2023: Verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti
– 11 sampai 12 November 2023: Pemberitahuan hasil verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal pasangan calon pengganti kepada parpol dan gabungan parpol

4. Penetapan pasangan calon
– 13 November 2023: Penetapan dan pengumuman pasangan calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden
– 14 November 2023: Penetapan nomor urut pasangan calon. (mut/hel)