INDONESIAONLINE -Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengubah hari pemungutan suara di tempat pemungutan suara luar negeri (TPSLN) perwakilan Republik Indonesia di Jeddah, Arab Saudi, untuk Pemilu 2024.

Perubahan itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 122 Tahun 2024 tentang Keputusan KPU tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN Perwakilan Republik Indonesia Luar Negeri untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Keputusan tersebut diambil di Jakarta 28 Januari 2024 dan ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari. “Jeddah. Jumat 9 Februari 2024,” tulis keputusan KPU.

Sebelumnya, KPU menetapkan hari pemungutan suara di TPS perwakilan Jeddah di luar negeri pada Sabtu 10 Februari 2024. Artinya, dengan perubahan itu, pencoblosan di Jeddah maju satu hari.

Baca Juga  Wapres: Kritik Film Dirty Vote Harus Disikapi Positif

“Ada kendala pada ketersediaan gedung,” kata Hasyim saat ditanya alasan perubahan jadwal, Senin malam (29/1).

Hasyim menjelaskan, KPU sudah menginformasikan kepada warga  egara Indonesia (WNI) di Jeddah mengenai perubahan jadwal tersebut.

“Kami mendapat informasi karena usulan perubahan jadwal sudah dibicarakan dengan masyarakat Indonesia di Jeddah,” jelasnya.

Berdasarkan data KPU, terdapat 128 perwakilan Indonesia di luar negeri yang telah ditentukan jadwal pemungutan suara. Hari pemungutan suara dimulai pada 5 hingga 14 Februari 2024.

Jadwal pemungutan suara di Hanoi, Vietnam, misalnya, akan berlangsung pada Senin 5 Februari. Kemudian di Riyadh, Arab Saudi, akan dilaksanakan pada Jumat 9 Februari 2024.

Baca Juga  Target Hanura Surabaya: Bentuk Satu Fraksi

Di London, Inggris, dan Tokyo, Jepang, pencoblosan berlangsung  Minggu 11 Februari 2024. Sedangkan di Indonesia  hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024. (red/hel)