KSP: Pemerintah Cari Upaya Pendanaan untuk Bantuan Operasional Kampus Negeri

INDONESIAONLINE –  Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko menekankan perlunya alternatif pendanaan untuk bantuan operasional perguruan tinggi  egeri (BOPTN). Tujuannya agar ke depan kebijakan tentang standar satuan biaya operasional pendidikan tinggi di PTN tidak menimbulkan kegaduhan publik.

Moedoko menyampaikan hal tersebut usai memimpin rapat koordinasi bersama kementerian/lembaga membahas anggaran pendidikan tinggi di gedung Bina Graha Jakarta, Kamis (30/5). Rapat koordinasi dihadiri perwakilan dari Kemendikbudristek, Kemenko PMK, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Agama, dan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri.

Untuk diketahui, rapat koordinasi digelar sebagai tindak lanjut  hasil asesmen Kantor Staf Presiden (KSP) terkait persoalan kenaikan UKT (uang kuliah tunggal) beberapa waktu sebelumnya. Hasil asesmen Kantor Staf Presiden menunjukkan salah satu penyebab persoalan tersebut adalah keperluan penyelarasan antara alokasi Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) dengan implementasi Peraturan Pemerintah No 18/2022 tentang Pendanaan Pendidikan.

Moeldoko mengatakan saat ini intervensi pemerintah melalui BOPTN baru bisa menutup sekitar 30 hingga 31 persen biaya penyelenggaraan pendidikan tinggi. Sisanya sekitar 70 persen berharap dari peran masyarakat melalui uang kuliah tunggal (UKT) dan iuran pengembangan institusi (IPI).

“Idealnya 50 persen. Untuk itu, dalam rapat tadi, kita cari alternatif penambahan anggaran untuk BOPTN,” kata Moeldoko.

Lebih lanjut, Moeldoko menegaskan biaya penyelenggaran pendidikan tinggi harus berpegang pada prinsip berkeadilan dan gotong-royong. Untuk itu, Moeldoko meminta agar pengelompokkan UKT tetap dilanjutkan. “Prinsip berkeadilan dan gotong royong ini maksudnya yang kaya membantu yang miskin. Leveling UKT ini juga dibutuhkan agar kampus nggak kebobolan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, panglima TNI 2013-2015 ini juga meminta PTN mengoptimalkan aset untuk menambah pendapatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) non-uang kuliah tunggal dan iuran pengembangan institusi. “Seluruh rektor harus aktif mendayagunakan sarana prasarana aset kampus untuk berpikir bisnis sehingga income bertambah,” pungkasnya.