Beranda

KTP Mantan Karyawan Kafe Malang Sempat Ditahan, Berujung Saling Ancam Lapor

Ilustrasi artikel (io)

KTP dan sisa gaji mantan karyawan Osk Tea Malang akhirnya dikembalikan usai viral. Persoalan berlanjut setelah muncul ancaman pelaporan.

INDONESIAONLINE – Perselisihan antara mantan karyawan dan pengelola Osk Tea di Kota Malang menjadi sorotan setelah keluhan mengenai dugaan penahanan kartu tanda penduduk (KTP) menyebar di media sosial. Persoalan yang awalnya berkaitan dengan pengunduran diri pekerja itu berkembang menjadi perdebatan mengenai hak karyawan, ketentuan masa pelatihan, hingga ancaman menempuh jalur hukum.

Peristiwa tersebut mencuat melalui unggahan akun Threads @milkamgdln_ pada Rabu (14/10/2026). Pengunggah mengungkapkan pengalaman saudara perempuannya yang bekerja di sebuah kafe di kawasan Jalan Galunggung, Kota Malang.

Dalam unggahan itu, keluarga mempertanyakan alasan KTP mantan karyawan belum dikembalikan setelah muncul persoalan terkait pengunduran diri. Pengunggah juga menyoroti besaran upah yang disebut menggunakan sistem pembayaran per sif.

“Gaji 40k per shift segala nahan KTP,” tulis akun tersebut seperti yang dilihat media ini, Rabu (14/10/2026) kemarin.

Keluhan keluarga tidak berhenti pada dokumen identitas. Mereka turut mengungkap dugaan adanya penilaian terhadap kondisi ekonomi dan kehidupan pribadi pekerja. Alasan pengunduran diri untuk melanjutkan kuliah juga disebut tidak dipercaya oleh pihak pengelola.

Persoalan lain muncul terkait seragam kerja. Menurut pengunggah, saudarinya mengaku sudah mengembalikan seragam, tetapi masih mendapat tagihan atas perlengkapan tersebut. Ia juga menyebut terdapat pekerja lain yang diklaim tidak memperoleh seragam, tetapi tetap diminta membayar.

Keluarga kemudian meminta pemilik kafe mengembalikan KTP dan menghentikan tindakan yang mereka nilai sebagai intimidasi serta campur tangan terhadap kehidupan pribadi pekerja.

“Yang aku mau dr nih owner, balikin KTP saudariku, stop ngejudge ini, stop intimidasi orang, DAN JANGAN LUPA MINTA MAAF,” tulisnya.

Kepada awak media, pemilik akun mempersilakan unggahannya dikutip. Ia menegaskan bahwa fokus utama yang ingin disampaikan adalah dugaan penahanan KTP yang, menurut pengakuannya, belum terselesaikan ketika keluhan tersebut pertama kali dipublikasikan.

“Silahkan kak (dikutip). poin yang perlu saya perjelas bahwa utas itu saya bagikan karena apapun alasannya penahanan KTP sudah dilarang negara dan lagi menelisik pribadi karyawan bukan ranah owner dan sudah diluar urusan pekerjaan,” tegasnya.

Ia juga meminta pengelola kafe menyampaikan klarifikasi secara terbuka. Menurutnya, persoalan tersebut perlu dijelaskan langsung oleh pihak yang bersangkutan karena ia mengaku mengetahui adanya pekerja lain yang mengalami masalah serupa.

“Apabila pihak kafe ingin membersihkan namanya, silahkan klarifikasi sendiri. Karena, sekali lagi, ada korban lain,” ucapnya.

Pemilik Kafe Bicara

Setelah persoalan itu ramai dibicarakan, pemilik Osk Tea berinisial M menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf melalui akun Instagram @osk_tea.

Dalam pernyataannya, M menjelaskan bahwa penyerahan KTP oleh karyawan baru merupakan bagian dari komitmen selama mengikuti masa pelatihan atau training selama dua bulan.

Menurutnya, ketentuan itu dimaksudkan agar pekerja memenuhi kewajiban yang telah disepakati dan tidak mengakhiri hubungan kerja secara sepihak dalam waktu singkat. M mengklaim aturan tersebut telah disepakati kedua belah pihak tanpa unsur pemaksaan.

Ia juga memberikan penjelasan mengenai sistem pengupahan. Karyawan yang masih menjalani masa pelatihan disebut menerima gaji pokok Rp40 ribu, di luar bonus perusahaan. Menurut M, pekerja juga berhak memperoleh bonus sebesar tiga persen dari pendapatan kotor ketika kafe ramai, yang dibagi berdasarkan jumlah kru sesuai kesepakatan awal.

Membahas pengembalian KTP, M mengaku belum menerima pemberitahuan pengunduran diri secara langsung dan jelas dari mantan karyawan tersebut. Ia menyebut informasi mengenai rencana resign hanya disampaikan kepada beberapa rekan kerja, sedangkan laporan yang diterimanya masih menyatakan karyawan itu izin tidak masuk kerja.

Atas dasar tersebut, M menyatakan pengembalian KTP belum dilakukan karena menurut versinya belum ada permohonan pengunduran diri yang disampaikan secara langsung.

Ia turut menyinggung persoalan seragam yang disebut masih menjadi tanggungan inventaris perusahaan. M mengaku telah mengingatkan mantan karyawan agar mengembalikan perlengkapan itu sehingga penyelesaian hubungan kerja, pembayaran gaji, dan pengembalian KTP dapat dirampungkan.

Di akhir pernyataannya, M menyampaikan terima kasih kepada teman, saudara, dan karyawan yang masih memberikan dukungan kepadanya.

Namun, alasan yang disampaikan pemilik kafe tersebut tidak menghapus pentingnya pemisahan antara kewajiban kerja dan kepemilikan dokumen pribadi. Dalam praktik hubungan kerja, persoalan administrasi pengunduran diri dan inventaris perusahaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas, tanpa menjadikan dokumen identitas sebagai alat untuk menahan pekerja.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengatur perlindungan dokumen dan data kependudukan. Pasal 79A menyebut pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan tersebut perlu dibaca sesuai ruang lingkupnya, sementara persoalan penahanan KTP dalam hubungan kerja juga perlu ditelaah berdasarkan aturan yang relevan dan fakta kasus.

Adapun pengunduran diri pekerja diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Pasal 36 huruf i mencantumkan persyaratan pengunduran diri atas kemauan sendiri, antara lain pengajuan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri, tidak terikat ikatan dinas, dan tetap menjalankan kewajiban sampai tanggal pengunduran diri. Penerapan ketentuan ini perlu mempertimbangkan status hubungan kerja dan keadaan konkret para pihak.

KTP dan Sisa Gaji Dikembalikan, Persoalan Berlanjut

Perkembangan berikutnya disampaikan keluarga mantan karyawan melalui akun Threads @milkamgdln_ pada Kamis (15/10/2026). Mereka mengungkapkan bahwa KTP dan sisa gaji saudarinya akhirnya diserahkan secara tunai kepada ayahnya setelah unggahan tersebut viral.

“Setelah viral, KTP dan sisa gaji diberikan (secara cash) kepada ayah korban. Yang datang dua pria dan dua wanita,” ujar akun Threads @milkamgdln_, Kamis (15/10/2026).

Keluarga menyatakan persoalan mengenai pengembalian dokumen identitas dan sisa upah telah selesai setelah keduanya diterima. Mereka kemudian memilih menurunkan unggahan yang sebelumnya ramai diperbincangkan karena tidak ingin konflik tersebut berlarut-larut.

Akan tetapi, menurut pengakuan keluarga, persoalan kembali mencuat pada malam hari setelah klarifikasi pemilik kafe beredar. Mereka mengklaim pihak kafe menghubungi mantan karyawan melalui WhatsApp dan mengancam akan melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik.

Keluarga juga menyebut adanya tuntutan ganti rugi yang dikaitkan dengan kondisi kafe yang disebut sepi. Namun, isi komunikasi tersebut belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan informasi yang tersedia.

“Saya kira sudah case closed. Ternyata malamnya pihak kafe whatsapp adek saya dan mengancam melakukan pelaporan,” ungkapnya.

Keluarga menegaskan tidak keberatan apabila pihak kafe benar-benar menempuh jalur hukum. Mereka juga menyatakan siap mengambil langkah serupa apabila tindakan yang mereka alami dinilai mengganggu kenyamanan mantan karyawan.

“Katanya soal pencemaran nama baik dan minta ganti rugi karena kafenya sepi. Utas sudah saya takedown, karena hak adik saya sudah diberikan. Tapi kalau soal laporan ya silahkan, kita juga siap melapor,” ucapnya.

Sengketa ini memperlihatkan bahwa penyelesaian persoalan kerja tidak cukup hanya dengan mengembalikan dokumen dan membayar sisa upah. Komunikasi yang transparan, pencatatan kesepakatan kerja, serta penyelesaian kewajiban secara proporsional menjadi bagian penting untuk mencegah konflik serupa.

Di sisi lain, unggahan media sosial maupun klarifikasi pihak yang bersengketa tetap perlu dipahami sebagai keterangan dari masing-masing pihak, bukan pengganti pemeriksaan atas bukti. Belum ada informasi dalam keterangan yang tersedia mengenai proses hukum resmi yang telah berjalan.

Karena itu, perkembangan perkara selanjutnya perlu dilihat berdasarkan bukti komunikasi, kesepakatan kerja, bukti pembayaran, serta keterangan pihak-pihak terkait. Prinsip tersebut penting agar persoalan hak pekerja dapat dibahas secara terbuka tanpa mengabaikan hak setiap pihak untuk memberikan penjelasan dan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Exit mobile version