Beranda

Labirin Kuota Haji: Kisah Sang Ustaz, Jerat Birokrasi, dan Uang Kembali ke Negara

Labirin Kuota Haji: Kisah Sang Ustaz, Jerat Birokrasi, dan Uang Kembali ke Negara
Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah terseret dalam pusaran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. (ist/io)

Penyelidikan KPK atas kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 menyeret nama Ustaz Khalid Basalamah. Kisah pengembalian uang, jerat birokrasi, dan dugaan penyelewengan 20.000 kuota tambahan haji mengungkap labirin kompleksitas ibadah suci di tengah intrik kekuasaan.

INDONESIAONLINE – Ada narasi yang tak lekang oleh waktu, tentang sebuah perjalanan spiritual yang sejatinya menuntut kesucian, namun seringkali tercemar oleh intrik duniawi.

Kisah ini bergulir di tengah hiruk-pikuk penegakan hukum di Indonesia, menyeret nama seorang pendakwah kondang, Ustaz Khalid Zeed Abdullah Basalamah, ke dalam pusaran penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Sebuah babak baru yang bukan hanya mengungkap potensi pelanggaran hukum, tetapi juga membongkar labirin kompleksitas penyelenggaraan ibadah haji yang selalu menjadi dambaan umat.

Ketika Uang Bicara: Pengakuan dan Pengembalian

Senin, 15 September 2025, menjadi penanda konfirmasi yang dinanti. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan sejumlah uang.

“Benar (ada pengembalian uang),” ujarnya singkat.

Meski jumlah pasti masih misteri—”belum terverifikasi”—dana itu telah menjelma menjadi barang bukti penting dalam kasus dugaan rasuah kuota haji.

Tak berselang lama, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberikan detail lebih jauh. Pengembalian dana itu, katanya, terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB melalui Biro perjalanannya.

Pengakuan ini mengkonfirmasi pernyataan Khalid Basalamah sendiri dalam sebuah podcast di kanal Kasisolusi. Dengan jujur, Khalid menceritakan proses pengembalian dana fantastis: 4.500 USD per jemaah untuk 118 jemaah, dan tambahan 37.000 USD.

Total estimasi pengembalian dana mencapai lebih dari 560.000 USD, atau setara dengan sekitar Rp 9,1 miliar (dengan kurs Rp 16.300/USD). Angka yang tak main-main, mengisyaratkan skala permasalahan yang jauh lebih besar.

Dari Furoda ke Khusus: Jebakan Tawaran Menggiurkan

Kisah Khalid Basalamah dalam kasus ini adalah narasi tentang transisi yang tak terduga. Semula, Direktur/Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) ini telah mempersiapkan keberangkatan haji furoda, sebuah opsi haji mandiri dengan visa khusus dari pemerintah Arab Saudi yang tidak terikat kuota Kementerian Agama.

Namun, sebuah tawaran datang, membelokkan arah perjalanannya. “Ada seseorang bernama Ibnu Mas’ud yang pemilik PT Muhibbah dari Pekanbaru, menawarkan kami visa ini (haji khusus),” kenang Khalid di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 9 September 2025.

Haji khusus, yang diselenggarakan oleh pihak swasta atau travel berizin resmi (PIHK), dianggap sebagai alternatif dengan fasilitas lebih eksklusif. Rayuan Ibnu Mas’ud yang menyebut kuota haji tersebut “resmi dari Kementerian Agama” dengan label “kuota tambahan resmi 20.000 dari Kemenag” menjadi titik krusial.

Khalid, dan sekitar 122 jemaah lainnya dari Uhud Tour, tergiur. Mereka beralih, berharap mendapatkan fasilitas “langsung ke VIP” seperti haji furoda, namun dengan label haji khusus.

Ironisnya, kini Khalid Basalamah mengaku merasa tertipu. “Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkanlah untuk pindah menggunakan visa ini (haji khusus),” tegasnya.

Anomali Kuota Haji: Ketika Aturan Dilanggar

Pusaran kasus ini tak berhenti pada kisah individual. KPK tengah menelisik akar masalah yang lebih dalam: dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kasus ini bermula dari temuan penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Pasal 64 Ayat 2, secara tegas mengatur alokasi kuota: 8 persen untuk haji khusus dan 92 persen untuk haji reguler.

Ini berarti, dari 20.000 kuota tambahan tersebut, seharusnya 18.400 (92%) dialokasikan untuk haji reguler dan hanya 1.600 (8%) untuk haji khusus. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang jauh berbeda.

“Tetapi kemudian, ini tidak sesuai… ini tidak sesuai aturan itu, tapi dibagi dua (yaitu) 10.000 untuk reguler, 10.000 lagi untuk kuota khusus,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih, 6 Agustus 2025.

Perubahan rasio 92:8 menjadi 50:50 ini adalah jantung dari “perbuatan melawan hukumnya.” Ini bukan sekadar angka, melainkan pelanggaran fundamental terhadap regulasi yang dirancang untuk memastikan keadilan akses ibadah haji bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menanti Titik Terang: Pencegahan dan Harapan

Untuk mendalami kasus ini, KPK telah mengambil langkah serius dengan mencegah tiga nama bepergian ke luar negeri: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah Fuad Hasan Masyhur. Sebuah sinyal kuat bahwa penyelidikan ini serius dan akan menyentuh lingkar terdalam birokrasi dan bisnis haji.

Kisah labirin kuota haji ini adalah cerminan kompleksitas yang melekat pada setiap sendi kehidupan, bahkan pada ranah spiritual sekalipun. Ia bukan hanya tentang angka-angka dan pasal-pasal hukum, melainkan tentang harapan jutaan umat Islam untuk menunaikan rukun Islam kelima, yang tak jarang harus terbentur dinding birokrasi, intrik kekuasaan, dan, seperti yang terungkap, praktik-praktik koruptif.

Pengembalian uang oleh Ustaz Khalid Basalamah adalah satu babak, namun perjalanan mencari keadilan dan menegakkan integritas dalam penyelenggaraan ibadah haji masih panjang. Uang kembali ke negara, tapi kepercayaan masyarakat perlu dipulihkan dan sistem perlu dibenahi agar kesucian ibadah tak lagi ternoda.

Exit mobile version