JATIMTIMES Kantor Bea Cukai Malang menemukan salah satu toko yang menjual rokok ilegal. Di situ, sebanyak 458 bungkus rokok sigaret kretek mesin berhasil disita.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Gunawan Tri Wibowo mengatakan pihaknya terus berupaya menggagalkan peredaran rokok ilegal. Salah satunya, di wilayah Kecamatan Tajinan dan Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, petugas menemukan toko yang masih menjual rokok ilegal.

Bahkan, tak jauh dari wilayah tersebut, petugas juga menggagalkan distribusi 30 bungkus rokok tanpa cukai di sebuah perusahaan jasa ekspedisi di Pakis, Kabupaten Malang. Gunawan menjelaskan, dari hasil operasi tersebut, kerugian negara yang ditimbulkan dari barang ilegal itu ditaksir mencapai Rp 5.808.000. “Kendati kian marak, kami tetap bekerja keras untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran barang kena cukai ilegal,” kata Gunawan.

Menurut Gunawan, cara pemberantasan yang masih diterapkan hingga kini yakni melalui komunikasi. Karena, masyarakat juga membutuhkan informasi dari orang yang tepat.

“Kami juga terus mensosialisasikan kepada pemilik tempat penjualan, eceran, toko, maupun jasa ekspedisi agar tak melanggar ketentuan perundang-undangan,” papar Gunawan.

Baca Juga  Kirab Pemilu 2024 Sampai di Bumi Bung Karno

Sebelumnya, sebanyak 14.703.964 batang rokok ilegal dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Malang. Gunawan tak memungkiri jumlah penindakan terhadap rokok ilegal mengalami peningkatan dalam tempo waktu setahun terakhir. “Penindakan hasil tembakau mengalami kenaikan. 2020 sebanyak 60 penindakan tahun 2021 menjadi sebanyak 83 penindakan,” ungkap Gunawan.

Disinggung mengenai tindakan represif yang sudah dilakukan, Gunawan tak menyebut secara gamblang adanya upaya penutupan usaha bagi perusahaan rokok ilegal. Akan tetapi, dirinya hanya menyebut pihaknya telah melakukan beberapa tindakan penertiban.

“Kalau untuk penutupan usaha, memang ada beberapa perusahaan rokok yang diindikasikan yang memproduksi jumlah tidak sesuai dari produksinya. Kita lakukan pendalaman. Dulu ada 300 an pabrik rokok sekarang ada 125 parbik, sisanya itu, ya kami tertibkan lah,” jelas Gunawan.

Namun, Gunawan tak menjelaskan secara gamblang wilayah mana saja di Kabupaten Malang yang menjadi sarang produksi rokok ilegal. Alasannya, pihaknya masih butuh pendalaman. “Nah ini wilayahnya ini kita harus pendalaman ini,” sebut Gunawan.

Baca Juga  Rasakan Langsung Atmosfer Muktamar NU, Pimpinan Dewan Jatim: Animo Sangat Tinggi

Gunawan juga menganalisa bahwa jika saat ini rokok ilegal masih menjadi konsumsi masyarakat, sebab selisih harga rokok ilegal dan legal terpaut jauh. Rokok ilegal diketahui harganya lebih murah.

“Latar belakangnya ada kenaikan tarif antara harga jual terjadi gap pada rokok. Sehingga kami perlu koordinasi dengan pemerintah di Malang Raya,” kata dia.

Meski begitu, Gunawan meyakini sosialisasi ketentuan bidang cukai dan pemberantasan rokok ilegal jadi cara efektif memberantas rokok tanpa cukai itu. Bahkan akhir-akhir ini, pihaknya bersama Pemkab Malang melalui Diskominfo Kabupaten Malang membuat video sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal.

“Caranya menekan dengan sosialisasi biayanya dari DBHCT (dana bagi hasil cukai tembakau). Represif ya tadi itu, penindakan hukum ada edukasi mulai tingkat konsumen dan produsen, pemberantasan rokok ilegal dan lain-lain,” tutup Gunawan.



Hendra Saputra