JATIMTIMES – Pihak pengembang Perumahan The Rich Sasando yakni PT Tunggal Jaya Propertindo (TJP) kembali digugat oleh Roy Rafidianta. Roy melalui kuasa hukumnya yakni Tio Mariana Sitanggang menyebutkan bahwa saat ini lahan yang telah dikelola oleh PT TJP tersebut masih dalam sengketa dan proses persidangan masih berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA.

“Sampai hari ini (lahan) perumahan itu (The Rich Sasando) masih sengketa,” ungkap Tio kepada JatimTIMES.com.

Tio menjelaskan, gugatan dilayangkan dikarenakan terdapat indikasi perbuatan melawan hukum. Di mana pemilik lahan sebelumnya yakni Lilik dan Darno telah melakukan perjanjian jual beli dengan kliennya yakni Roy pada 2017 lalu.

Kemudian, pada saat perjanjian tersebut juga dilakukan pembayaran uang DP (Down Payment) sebesar Rp 3 juta oleh Roy kepada masing-masing Lilik dan Darno. Di mana menurut Tio, pembayaran DP tersebut juga masuk dalam klausul perjanjian jual beli antara Roy dengan Lilik dan Darno.

“Di klausul perjanjiannya, khusus untuk Bu Lilik apabila sudah mengurus keterangan waris akan dibayarkan Rp 50 juta dulu, setelah keterangan waris keluar akan diukur oleh BPN mengenai tanah tersebut, apabila sudah keluar hasil pengukuran dari BPN akan dibayar Rp 3 miliar sama ditambah Rp 1 miliar,” jelas Tio.

Tio menuturkan, proses perjanjian jual beli tersebut dilakukan di hadapan notaris. Menurutnya, seiring berjalannya waktu pihak penggugat tidak pernah merasa melakukan pembatalan perjanjian jual beli tersebut.

“Karena belum ada pembatalan dengan pihak klien saya atas nama Roy Rafidianta, tergugat sudah mengalihkan kepada orang lain saat itu yakni PT TJP, disitu klien kami merasa perbuatan itu melawan hukum,” tegas Tio.

Baca Juga  Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Ini Jelang Sidang Vonis Kedua Orang Tuanya

Menurut Tio, akibat proses ini kliennya mengalami kerugian immateril. Pasalnya, kliennya tersebut merupakan pebisnis sekaligus pengusaha pengembang perumahan dan yang menjadi fokus gugatan adalah tanah atau lahan yang saat ini sedang dikelola PT TJP dengan nama Perumahan The Rich Sasando tersebut.

“Dia mengalami kerugian yang dia rencanakan untuk membuat plan perumahan dan memiliki pasar baik, sehingga dia dengan ini merasa mengalami kerugian Immaterial karena adanya pengalihan jual beli tanah,” tutur Tio.

Maka dari itu, pihaknya menuntut PT TJP, Lilik dan Darno untuk mengembalikan tanah tersebut sesuai perjanjian awal. Di mana harapannya, tanah tersebut dapat kembali seperti semula dengan tidak adanya bangunan.

“Karena setiap pengusaha punya bisnis dan desain yang berbeda jadi ya kalau bisa dikembalikan prinsipal saya ya kembali kosong maksudnya tidak ada bangunan,” terang Tio.

Sementara itu, pihak kuasa hukum tergugat PT TJP yakni Rahmad Hudoyo mengatakan, jika dari pihak tergugat sampai saat ini akan terus mengikuti proses persidangan yang berjalan.

Mengenai tidak hadirnya pihak tergugat dalam proses persidangan yang berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Rahmad menuturkan bahwa sebelumnya di tahun 2021 pihak penggugat atas nama yang sama telah mengajukan sekitar 50 gugatan ke Pengadilan Negeri Malang Kelas IA. Namun kata Rahmad, gugatan tersebut tidak diterima semua.

Baca Juga  Oknum Guru Ngaji di Pamekasan Cabuli Siswa SD

“Karena tidak diterima mereka menggugat ke Kepanjen dan di Kepanjen ini juga puluhan lah karena itu saya lebih mementingkan proses di Kepanjen, karena yang di Kota Malang itu sudah selesai mereka menggugat lagi begitu,” ungkap Rahmad.

Ramhad menjelaskan, terkait lahan yang saat ini digugat oleh pihak penggugat yakni Roy Rafidianta, sebenarnya proses jual beli dan pembayaran sudah dilakukan antara PT TJP dengan pemilik sebelumnya.

“Memang awalnya kami digugat itu karena pemilik lahan sama Pak Roy itu ternyata pernah jual beli, cuman beberapa tahun kemudian tidak ada penyelesaiannya, karena perjanjian itu ada jangka waktunya, akhirnya dijual ke klien kami, itu juga atas persetujuan antara notaris dan pak Roy, karena waktu itu sertifikatnya di notaris,” jelas Rahmad.

Lebih lanjut, dengan proses yang saat ini berjalan di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, pihaknya akan mengembalikan pada proses persidangan. Nantinya, jika gugatan yang diajukan penggugat ditolak oleh Majelis Hakim, pihaknya berharap penggugat harus menghormati keputusan pengadilan.

Karena menurutnya, proses hukum yang berjalan ini antara pihak penggugat yakni Roy Rafidianta dengan pemilik lahan sebelumnya sudah sampai ke Mahkamah Agung RI dan telah inkrah.

“Sudah inkrah, dalam amar putusannya dari pihak pembeli Pak Roy itu tidak mempunyai itikad baik untuk melanjutkan proses pembelian, terus digugat lagi,” pungkas Rahmad.



Tubagus Achmad