INDONESIAONLINE – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Malang menerima uang Rp 15 juta dari denda tilang 185 pelanggar lalu lintas. Catatan itu hanya terjadi sepanjang satu bulan saja.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang Eko Budisusanto mengatakan, 185 pelanggar lalu lintas yang ditilang terjaring sepanjang Desember 2021 dan dilakukan sidang tilang pada Januari 2022.

“Adapun pelanggarannya tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) atau STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), knalpot brong sama (kelengkapan) kendaraan bermotor,” ungkap Eko, Jumat (7/1/2022).

Untuk denda tilang yang dikenakan bagi para pengendara pelanggar lalu lintas beragam. Mulai dari Rp 100 ribu, Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu. Di mana ketentuan nominal denda tilang yang harus dibayar tersebut, akan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengendara.

Berdasarkan rekapitulasi data yang masuk di Kejari Kota Malang, selama Desember 2021 tercatat terdapat 300 pelanggar lalu lintas yang terjaring penilangan. 

Namun, dari 300 pengendara tersebut, hingga hari Kamis (6/1/2022) kemarin tercatat masih 185 pelanggar yang melakukan sidang dan membayar denda tilang di Kejari Kota Malang.

Pihaknya menyampaikan, untuk pembayaran denda tilang tidak harus datang ke koperasi yang terletak di area Kejari Kota Malang, melainkan bisa dilakukan melalui Kantor Pos terdekat. 

Eko pun menegaskan, pihaknya membuka pelayanan pembayaran denda tilang mulai Senin sampai Jumat sesuai jam pelayanan yang sudah diatur. 

“Pelayanan kami terbuka mulai hari Senin sampai Jumat. Masyarakat yang mau membayar denda tilang, silahkan datang langsung sesuai jam pelayanan,” pungkas Eko.

(ody/pit)