INDONESIAONLINE – Ketika berbagai perguruan tinggi tengah menghadapi tantangan penataan dan bahkan penutupan sejumlah program studi (prodi) yang dinilai tidak lagi selaras dengan kebutuhan pasar kerja, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang justru mengambil langkah berbeda. Kampus Ulul Albab ini kembali menegaskan identitas akademiknya dengan menghadirkan Program Magister Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah).
Momentum bersejarah tersebut ditandai dengan diterimanya secara resmi Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 777 Tahun 2026 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (Muamalah) untuk Program Magister di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang pada Rabu 22 Juli 2026. Keputusan tersebut sendiri telah ditetapkan menteri agama pada 3 Juni 2026.
Bagi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, lahirnya Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah bukan sekadar penambahan jumlah program studi. Lebih dari itu, keputusan ini merupakan penegasan arah dan karakter keilmuan kampus sebagai perguruan tinggi Islam negeri yang tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara pengembangan ilmu agama dan ilmu umum.
Wakil Rektor Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Lembaga Prof Dr HM. Abdul Hamid SAg MA menyampaikan bahwa pendirian program studi ini merupakan wujud nyata komitmen Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Prof Dr Hj Ilfi Nur Diana MSi dalam mempertahankan proporsi keilmuan yang menjadi identitas kampus.
Menurut Prof Hamid, kebijakan tersebut berangkat dari prinsip bahwa jumlah program studi rumpun ilmu agama harus tetap lebih banyak dibandingkan rumpun ilmu umum sehingga UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak kehilangan kekhasan dan jati dirinya sebagai perguruan tinggi Islam. “Komitmen Ibu Rektor adalah menjaga keseimbangan jumlah program studi rumpun ilmu agama dan rumpun ilmu umum. Program studi rumpun ilmu umum tidak boleh lebih banyak daripada rumpun ilmu agama. Dengan diterbitkannya izin Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah ini, komitmen tersebut kembali ditegaskan agar UIN Maulana Malik Ibrahim Malang tidak kehilangan keunikan dan identitas keilmuannya,” ungkap dia.
Ia menambahkan, pendirian program studi ini juga memiliki makna strategis di tengah dinamika pendidikan tinggi nasional. Saat ini berkembang berbagai isu mengenai penutupan program studi yang dianggap tidak relevan dengan kebutuhan lapangan kerja. Namun UIN Maulana Malik Ibrahim Malang mengambil sikap yang berbeda. “Kami tetap mengawal pengembangan satu disiplin keilmuan karena program studi tidak semata-mata didirikan untuk mencetak tenaga kerja, melainkan juga melahirkan ilmuwan, akademisi, dan pemikir yang hebat serta bermartabat,” ucapnya.
Program Magister Hukum Ekonomi Syariah diharapkan menjadi ruang lahirnya para akademisi, peneliti, praktisi, dan pemikir hukum ekonomi syariah yang mampu menjawab tantangan perkembangan ekonomi Islam, industri halal, keuangan syariah, serta dinamika hukum bisnis syariah di tingkat nasional maupun global.
Dengan terbitnya izin penyelenggaraan ini, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang kembali memperkuat posisinya sebagai kampus yang tidak hanya responsif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga konsisten menjaga misi keilmuan Islam yang menjadi fondasi pengembangan institusinya.
Di tengah arus pragmatisme pendidikan tinggi, langkah ini menjadi penanda bahwa membangun peradaban tidak cukup hanya menghasilkan lulusan siap kerja, tetapi juga membutuhkan lahirnya ilmuwan yang menjaga tradisi keilmuan, integritas akademik, dan martabat bangsa. (hsa/hel)







