INDONESIAONLINEWali Kota Blitar Santoso melantik 161 pejabat struktural ke dalam jabatan fungsional. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan pada Jumat (31/12/2021).

Santoso menyampaikan, pelantikan tersebut merupakan penyederhanaan birokrasi melalui penyetaraan jabatan struktural ke jabatan fungsional. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Dalam kesempatan ini, Santoso mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Blitar utamanya pejabat fungsional yang baru dilantik untuk terus belajar teknologi informasi.

“Bagi ASN penting menguasai teknologi informasi. Selain membantu mempercepat pelayanan kepada masyarakat, teknologi informasi juga menjadi solusi di tengah terbatasnya sumber daya aparatur,” kata Santoso.

Orang nomor satu di Kota Blitar menambahkan, pelayanan publik saat ini dituntut kecepatan.sehingga penting bagi ASN untuk menguasai teknologi. Output-nya adalah masyarakat cepat terlayani dan program-program pembangunan berjalan lebih optimal.

Baca Juga  Mantan Satpam Bakal Isi Kursi Wakil Menteri Desa

kemajuan teknologi menjadikan banyak tugas ASN terutama yang sifatnya rutin sangat memungkinkan akan digantikan mesin dan bahkan robot. Untuk itu saya mendorong agar ASN menguasai teknologi agar pelayanan publik bisa berjalan cepat,’’ tandasnya.

Sebagai informasi, pelantikan pejabat fungsional merupakan amanat, sekaligus tindak lanjut surat dari Kemendagri pada 27 Desember 2021 tentang persetujuan penyetaraan jabatan di lingkungan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Salah satu substansi dari surat itu, yakni, bupati/wali kota agar melantik pejabat administrasi yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional paling lambat 31 Desember 2021, dengan angka kredit dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi penyetaraan jabatan administrasi, penetapan kelas jabatan fungsional yang akan diduduki disetarakan dengan kelas jabatan administrasi yang diduduki sebelumnya sampai dengan ditetapkannya ketentuan penghasilan penyetaraan jabatan.

Baca Juga  Adopsi dari Badung, Kota Batu Bakal Miliki Mal Pelayanan Publik di Balai Kota Among Tani

Prinsip dari kebijakan ini  tidak boleh ada penurunan pendapatan, karena penyetaraan jabatan ini sehingga tidak ada ASN yang dirugikan. Wali Kota Blitar, Santoso berharap, penyetaraan pejabat fungsional  ini tidak mengganggu kinerja ASN, tetapi justru mempercepat kinerja pembangunan di Kota Blitar.

‘’Saya meminta epada seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Blitar agar terus memotivasi stafnya. Saya juga meminta agar OPD segera beradaptasi dengan struktur yang baru,” pungkas Santoso.



Aunur Rofiq