Lho, Buntut Hasto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retreat di Akmil Magelang

Lho, Buntut Hasto Ditahan KPK, Megawati Perintahkan Kepala Daerah PDIP Tunda Retreat di Akmil Magelang
Megawati Soekarnoputri (dok)

INDONESIAONLINE – Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri ambil sikap gegara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK. Dia memerintahkan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partainya yang baru saja dilantik untuk menunda keikutsertaan dalam retreat di Akmil Magelang.

Instruksi ini beredar ramai dan menjadi perbincangan hangat di publik.

Surat instruksi agar kepala daerah dari PDIP menunda retreat. (Foto: istimewa)

Surat instruksi agar kepala daerah dari PDIP menunda retreat. (Foto: istimewa)

Surat instruksi bernomor 7294/IN/DPP/2025 tersebut dikeluarkan pada Kamis 20 Februari 2025 dan ditandatangani langsung oleh Megawati.

“Diinstruksikan kepada seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah PDI Perjuangan, sebagai berikut: Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025,” tulis Megawati dalam instruksi tertulisnya.

Tak hanya itu. PDIP juga meminta seluruh kader yang sudah dalam perjalanan menuju Magelang agar segera menghentikan perjalanan dan kembali ke tempat masing-masing sambil menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.

“Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call. Demikian instruksi harian ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” lanjut instruksi tersebut.

Instruksi ini dikeluarkan Megawati setelah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 20 Februari 2025.

“Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya setelah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI,” demikian tertulis dalam surat instruksi tersebut.

Lebih lanjut, PDIP menegaskan bahwa seluruh kader wajib mematuhi arahan ketua umum sesuai dengan Pasal 28 Ayat 1 AD-ART Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

“Bahwa ketua umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab dan bertindak baik ke dalam maupun keluar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program, dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto resmi ditahan oleh penyidik KPK terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto tampak keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan KPK’ serta tangan diborgol. Berdasarkan informasi yang beredar, Hasto akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak Kamis 20 Februari hingga 11 Maret 2025 mendatang. (bn/hel)