Limbah Medis Ditemukan di Luar TPA, DLH Perketat Operasional Supit Urang

Limbah Medis Ditemukan di Luar TPA, DLH Perketat Operasional Supit Urang
TPA Supit Urang. Operasional TPA ini bakal diperketat setelah ditemukan limbah medis di luar TPA. (foto: ist)

INDONESIAONLINE – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang bakal memperketat operasional Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Supit Urang.

Langkah itu dilakukan DLH untuk mencegah masuknya limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke TPA Supit Urang.

Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Limbah B3 DLH Kota Malang Roni Kuncoro mengatakan bahwa temuan limbah B3 beberapa waktu lalu bukan berada di dalam TPA, tetapi berasal dari gudang pemulung di luar area TPA.

“Kalau kami dapat info daribteman-teman di sana, itu ditemukannya di lokasi gudang pemulung yang berada di luar area TPA,” kata Roni, Jumat (8/5/2025).

Roni menjelaskan bahwa pihaknya saat ini telah memberikan peringatan beras kepada pemilik usaha dan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes). Mereka diminta untuk lebih disiplin mengelola limbah medis. Sebab, sesuai ketentuan, pengelolaan limbah B3 harus menjadi syarat wajib izin operasional.

“Kami terus mengimbau seluruh fasyankes untuk tertib dalam pengelolaan limbah medis. Jadi, kalau tidak punya TPS B3, mereka tidak akan terbit izin operasionalnya,” kata Roni.

Roni menegaskan bahwa limbah medis memang wajib dikelola secara mandiri oleh penghasil limbah itu sendiri. Dan sejauh ini, Roni menilai sistem tersebut masih berjalan efektif.

“Kalau berdasarkan regulasi, limbah medis itu wajib dikelola secara mandiri oleh si penghasil limbah B3 itu. Menurut kami, itu sampai sekarang berjalan efektif,” ujarjnya.

Sejauh ini, Roni menjelaskan pihaknya memiliki TPS B3 internal untuk menampung limbah operasional. Mulai baterai bekas, lampu neon hingga aki kendaraan.

“Jadi, harapannya, semua pihak, bahkan kami sendiri pun, wajib tertib dan patuh terhadap aturan yang ada,” tandas Roni. (hs/hel)