INDONESIAONLINE – Linda Pujiastuti alias Anita, salah satu terdakwa kasus peredaran narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa, membuat pernyataan yang menghebohkan publik. Pada persidangan kali ini, Linda mengakui bahwa dirinya adalah istri siri Teddy. 

“Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya,” kata Linda, Rabu (1/3/2023). 

Linda menyebut saat ada misi penangkapan peredaran narkoba di Laut China Selatan, dia setiap hari tidur bersama Teddy.  “Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy.   Kami tiap hari di kapal tidur bersama,” ujar Linda.

Sesaat setelah pengakuan itu, Teddy ditanya oleh pengacara terdakwa soal hubungan spesial antara Teddy dengan Linda.  “Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan Saudara Anita atau Linda?” tanya salah satu anggota tim penasihat hukum kepada Teddy. “Tidak ada,” jawab Teddy.

Hakim pun meminta penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan. “Baik, jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan,” terang hakim.

Baca Juga  Stroke Jadi Penyebab Kematian dan Kecacatan Nomor Satu di Indonesia, Kenali Gejalanya

“Ini konspirasi,” sahut Teddy. “Baik, jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan,” sambung hakim.

Sebelumnya diketahui, jaksa mendakwa Teddy bersama AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti alias Anita Cepu  menjual barang bukti sabu.

Pada surat dakwaan dijelaskan alasan Teddy memerintahkan Doddy cs menjual barang bukti sabu itu untuk bonus anggota.

Saat melancarkan aksi kejahatan ini, jaksa juga membeberkan sejumlah kode yang digunakan Teddy saat memerintahkan Doddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Jaksa menjelaskan bahwa kasus penilapan barang bukti sabu ini berawal ketika Doddy melaporkan pengungkapan 41,387 kilogram sabu kepada terdakwa Teddy pada 14 Mei 2022 melalui pesan WhatsApp.

Ketika itu, Teddy awalnya hanya memerintahkan Doddy untuk membulatkan barang bukti tersebut menjadi 41,4 kilogram.

Pada 17 Mei 2022, Doddy kemudian kembali menghubungi Teddy lewat pesan WhatsApp untuk menanyakan waktu ekspose atau rilis kasus narkoba tersebut. Di saat itulah, kata jaksa, Teddy memerintahkan Doddy untuk menukar sebagian barang bukti sabu dengan tawas dengan dalih untuk bonus anggota. “Saksi Doddy menyatakan tidak berani melaksanakan,” kata jaksa.

Baca Juga  Hari Ini Rocky Gerung Jalani Sidang Perdana Kasus Penghinaan ke Jokowi

Selanjutnya pada 20 Mei 2022, Teddy bertemu dengan Doddy di Hotel Santika Bukittinggi. Dalam acara makan malam bersama para pejabat utama Polda Sumatera Barat itu, Teddy sempat memberikan kode kepada Doddy.

“Terdakwa Teddy Minahasa mengatakan ‘jangan lupa Singgalang 1’ kepada saksi Doddy Prawiranegara yang saat itu juga turut hadir dalam acara makan malam,” beber jaksa.

Seusai bertemu di Hotel Santika, Teddy lantas memerintahkan ajudannya untuk menyuruh Doddy menghadap ke kamarnya di lantai 8 Hotel Santika. Pada momen tersebutlah, Teddy kembali memerintahkan Doddy untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas dengan kode ‘mainkan’.

“Sekira pukul 23.41 WIB terdakwa Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada saksi Doddy Prawiranegara dengan kalimat ‘mainkan ya mas’,” beber jaksa.

“Saksi Doddy Prawiranegara menjawab ‘siap jenderal’. Lalu terdakwa Teddy Minahasa Putra menjawab ‘minimal 1/4 nya’ dan saksi Doddy Prawiranegara jawab kembali ‘siap 10 jenderal’,” tandas jaksa.