INDONESIAONLINE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima pengajuan perlindungan terhadap David, korban penganiayaan Mario Dandy, anak pejabat Ditjen Pajak pada Sabtu (25/2). 

Permintaan perlindungan itu diajukan oleh pihak David melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor.

“Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo melalui keterangan tertulis yang diterima, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/2/2023).

Hasto mengatakan jika pihaknya belum bertemu dengan keluarga maupun korban, mengingat keluarga yang tengah fokus pada kesembuhan David, korban penganiayaan oleh Mario Dandy.

“LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pasca-aksi kekerasan fisik yang dideritanya,” kata Hasto.

Baca Juga  Kapolda Jatim: Korban Tewas Ledakan Blitar Bisa Nak Status Jadi Pelaku

Mario Dandy Satrio (20) ialah anak salah seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo menganiaya David (17) seorang anak petinggi GP Ansor hingga koma.

Lebih lanjut, Hasto mengungkap jika kedatangan LBH Ansor dan beberapa orang saksi diterima langsung Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.

Hasto lalu mengungkap, perwakilan LBH Ansor mengajukan permohonan agar korban bisa mendapat perlindungan dari negara. Tak hanya itu, pihak David juga menginginkan agar kasus tersebut diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke pengadilan sebagai pertanggungjawaban pada hukum. 

Selain David, Hasto menambahkan, ada beberapa orang lain yang juga memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka merupakan saksi dari kejadian penganiayaan oleh Mario. Saat ini, Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga  Kejari Situbondo Tahan Mantan Kades Wringinanom Terjerat Korupsi Dana Desa

Pengajuan perlindungan ini bertujuan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat keluarga tersangka merupakan pejabat tinggi di suatu kementerian.

“Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat,” ujar dia.

Sementara dari pihak korban (David) rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis, dan fasilitasi restitusi.