INDONESIAONLINE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bergerak cepat dalam dalam kasus dugaan pemerkosaan santriwati oleh pendiri pondok pesantren di Pati. LPSK siap memberikan perlindungan terhadap korban dan keluarga.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyampaikan pihaknya tengah melakukan langkah “jemput bola” dengan mendatangi para korban serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut. “LPSK siap memberikan perlindungan menyeluruh yang disesuaikan dengan kondisi korban. Bentuk perlindungan itu mencakup pemulihan trauma psikologis hingga pendampingan hukum selama proses peradilan berlangsung,” ucapnya.
Selain menangani kasus di Pati, tim LPSK sebelumnya juga terlibat dalam penanganan kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Korban merupakan warga Batang, Jawa Tengah. Setelah menyelesaikan pendampingan terhadap keluarga korban di Batang, tim langsung melanjutkan penanganan ke kasus Pati.
Susilaningtias menegaskan, kasus kekerasan seksual menjadi prioritas bagi LPSK karena menyangkut perlindungan saksi dan korban yang rentan serta membutuhkan perhatian khusus.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan pendiri pondok pesantren di Tlogowungu, Pati, berinisial AS sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, Ali Yusron, jumlah korban diperkirakan mencapai 30 hingga 50 santriwati, meski sejauh ini baru delapan orang yang resmi melapor. (rds/hel)
